Dua Warga Yang Divonis Bersalah Kasus Penistaan Nyepi Ajukan Kasasi ke MA

Singaraja, koranbuleleng.com| Dua warga yang telah diputus bersalah dalam kasus penistaan perayaan Nyepi di Desa Sumberklampok, kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Mereka, Acmat Saini dan Mokhamad Rasad, sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Penasehat hukum, Agus Samijaya mengatakan keputusan untuk menempuh upaya hukum kasasi itu, karena menurutnya putusan majelis hakim PT Denpasar dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Putusan tersebut, juga dinilai tersebut tidak memperhatikan kondisi sosial di masyarakat Sumberklampok. 

- Advertisement -

Samijaya menyebut, dalam persidangan sebelumnya sejumlah saksi telah dihadirkan termasuk saksi Perbekel Desa dan Bendesa Adat Sumberklampok. Dalam persidangan kedua saksi kompak menyebut jika sudah ada perdamaian antara kedua terdakwa dengan tokoh masyarakat desa. 

Selain itu, juga dalam persidangan disebut Kepala Desa, Bendesa Adat, serta tokoh desa setempat juga meminta agar kedua terdakwa tidak ditahan. “Kami akan mengajukan kasasi. Pertimbangannya, lantaran vonis dari PT Denpasar tidak memenuhi rasa keadilan. Padahal sudah terjadi perdamaian dan rekonsiliasi,” ujar Samijaya, Kamis, 22 Agustus 2024.

Kata Samijaya, pihaknya masih berkeyakinan jika terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad tidak bersalah melakukan penodaan agama. “Kami justru melihat dan berkeyakinan kedua terdakwa tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur Pasal 156a KUHP,” katanya.

Samijaya menambahkan, tim kuasa hukum akan mengajukan kasasi paling lambat akhir pekan ini. Saat ini, pihaknya disebut tengah menyusun memori kasasi tersebut untuk diserahkan ke MA. 

- Advertisement -

“Kami masih memiliki waktu selambat-lambatnya 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi setelah permohonan kasasi diajukan,” kata dia.

Acmat Saini dan Mohamad Rasad, terdakwa penodaan agama saat Nyepi tahun 2023 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng dijatuhi vonis empat bulan penjara dalam sidang banding perkara penodaan agama di Pengadilan Tinggi Denpasar. 

Putusan itu mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang hanya menjatuhkan vonis hukuman pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. 

Pembacaan vonis oleh majelis hakim PT Denpasar yang diketuai Ida Bagus Ngurah Oka Diputra, dengan hakim anggota I Gusti Lanang Putu Wirawan dan Sihar Hamonangan Purba pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu. Dalam putusan banding dengan nomor 55/PID/2024/PT DPS tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan banding dari jaksa dan mencabut putusan PN Singaraja.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts