Singaraja,koranbuleleng.com| Pemkab Buleleng membuka sebanyak 145 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Pada tahun itu, pemerintah juga menuntaskan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga kontrak di Buleleng.
Sekda Buleleng, Gede Suyasa mengatakan dari 145 formasi CPNS yang dibuka, sebanyak 138 untuk formasi tenaga teknis dan 7 formasi untuk tenaga kesehatan. Pendaftaran pun telah dibuka sejak Selasa, 20 Agustus 2024 hingga Jumat, 6 September 2024. Pembukaan seleksi CPNS ini dilakukan, lantaran ratusan formasi itu tak bisa dipenuhi dengan perekrutan PPPK.
Pada tahun ini, Pemkab Buleleng membuka sebanyak 6.000 formasi PPPK. Adapun, sebanyak 3.905 formasi dipastikan akan diikuti oleh tenaga kontrak yang telah masuk di dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan sisanya, akan diikuti tenaga administrasi di sekolah yang ada di Buleleng.
Suyasa menyebut, saat ini pihaknya pun masih menunggu petunjuk teknis terkait kapan seleksi PPPK itu akan dilaksanakan. Yang jelas, merujuk Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023, tenaga non ASN di lingkup pemerintah dan pemerintah daerah harus dituntaskan pada Desember 2024.
“Kepastian menunggu juknis pusat, kalau di juknisnya diijinkan akan kita selesaikan. Karena itu perintah Undang-Undang. Kalau diterjemahkan dengan jelas, 2025 di pemda mestinya tidak ada lagi namanya tenaga non ASN. Kecuali Undang-Undang diubah, tapi yang jelas, saat ini itu yang kita pedomani,” kata dia.
Kata Suyasa, dalam ribuan formasi yang diusulkan tersebut, Pemkab Buleleng juga telah mengusulkan sebanyak 253 sopir tenaga kontrak untuk bisa ikut dalam seleksi. Dimana dalam formasinya, mereka akan masuk dalam jabatan operator operasional.
Selain itu, Pemkab Buleleng disebut juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp276 Miliar, untuk gaji ribuan formasi PPPK tersebut. Anggaran itu pun, disebut telah dibahas dalam rapat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bersama DPRD Buleleng. Nantinya, gaji ribuan tenaga PPPK itu akan dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Meski anggaran untuk gaji PPPK tersebut, lebih besar dari gaji tenaga kontrak sebelumnya sebesar Rp148 Miliar. Namun dengan pengangkatan ini, akan lebih memperjelas status dan tugas dari pegawai tersebut. Nantinya mereka juga akan dinilai dari fakta integritas dan target kinerja.
Selain itu, PPPK nantinya juga bisa menjabat seperti halnya PNS. Bahkan saat ini, ada dua tenaga PPPK yang diusulkan menjadi kepala sekolah. “PPPK boleh menjabat. Sudah dua diusulkan jadi kepala sekolah SD. Kalau mereka sudah punya status jelas, kinerjanya mungkin akan lebih bagus. Kemudian juga yang dulu tidak boleh menangani suatu tupoksi sekarang jadi boleh,” kata Suyasa.
Suyasa menegaskan, jika para pegawai kontrak yang telah didaftarkan untuk ikut dalam seleksi PPPK, bisa ikut dalam seleksi CPNS. Namun, jika tidak lolos mereka tidak diperkenankan untuk kembali ikut dalam seleksi PPPK. Berbeda halnya dengan tenaga PPPK yang ikut untuk seleksi CPNS. Para pegawai itu, akan kembali ke jabatannya tersebut.
“Bukan tidak boleh melamar, kalau yang ikut proses PPPK itu diharapkan berada di PPPK. Kalau ke CPNS boleh tapi tidak bisa melamar di PPPK. kalau sudah PPPK, melamar CPNS boleh, kalau gagal kembali ke PPPK. Tapi calon PPPK. dia melamar CPNS tidak boleh lagi melamar PPPK,” kata dia.
Suyasa menambahkan, untuk seleksi CPNS dan PPPK tersebut, Pemkab Buleleng disebut akan bekerja sama dengan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja untuk pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT). Rencananya, pihak kampus akan menyediakan 200-300 komputer untuk melakukan tes tersebut.
“Nanti untuk tes CAT kita kerjasama dengan Undiksha. Komputer minimal 200-300. Kalau satu hari 300, pesertanya tergantung berapa jumlahnya. Sehingga satu hari bisa 2-3 shift,” ucapnya.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada