ASN Tak Netral di Pilkada Bisa Kena Sanksi Hingga Pemecatan

Singaraja, koranbuleleng.com| Pemkab Buleleng kembali menekankan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di Buleleng, agar menjaga netralitas dalam Pilkada 2024. Jika ASN ditemukan ada yang melanggar mereka bisa diganjar sanksi berat hingga pemecatan. Sementara tenaga kontrak yang melanggar, mereka bisa dikeluarkan dari formasi PPPK.

Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan, pelaksanaan Pilkada 2024, sudah semakin dekat. Pihaknya pun terus mewanti-wanti kepada ASN dan tenaga kontrak untuk menjaga netralitas dalam Pilkada. Untuk menjaga netralitas ASN itu, Pemkab Buleleng disebut telah mengeluarkan surat edaran yang telah dibagikan hingga tingkat desa. Bahkan ANS disebut juga diminta sebagai bukti janji mereka menjaga netralitas.

- Advertisement -

“Sudah ada (surat edaran), sudah sampai ke tingkat desa. Mereka juga membuat video pendek ikrar. Di kegiatan krida, pada hari Jumat kita juga kita akan terus ingatkan seperti saat Pemilu,”  ujarnya ditemui usai Rapat Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 Kabupaten Buleleng, di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Jumat, 23 Agustus 2024.

Lihadnyana menyebut, bagi ASN yang melanggar netralitas pada Pilkada, bisa saja mereka mendapat sanksi berat pemecatan tergantung hal yang mereka perbuat. Sedangkan untuk pegawai kontrak, mereka bisa dikeluarkan dalam formasi perekrutan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seperti diketahui, pada tahun ini Pemkab Buleleng membuka ribuan formasi untuk jabatan PPPK. Ribuan formasi itu dibuka, untuk menuntaskan tenaga kontrak di Buleleng. “Saksi terberat pemecatan. Perekrutan PPPK, mungkin September setelah CPNS. Kita tegaskan jangan sampai, perekrutan CPNS dan PPPK ini dipakai materi kampanye,” kata dia.

Kata Lihadnyana, selain di kalangan atas netralitas ini juga harus benar-benar ditegakan oleh ASN maupun pegawai kontrak di semua golongan. Pihaknya pun, dia meminta Sentra Gakkumdu agar dibuat lebih responsif seperti SP4N Lapor. Setiap ada laporan, entah itu benar atau tidak harus ditindaklanjuti. Khususnya untuk kegiatan yang dilakukan pegawai pemerintah yang mengarah ke pelanggaran-pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024.

- Advertisement -

“Apalagi para tenaga kontrak atau non ASN yang sedang berproses agar status kepegawaiannya jelas menjadi seorang PPPK. Jangan sampai terlibat dalam politik praktis atau melakukan pelanggaran dalam perhelatan Pilkada Serentak 2024 yang menyebabkan terhentinya proses tersebut,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan, tahapan Pilkada akan dimulai pada tanggal 24 Agustus 2024. Menyebutkan bahwa tahapan akan dimulai pada tanggal 24 Agustus 2024. Dari tanggal tersebut hingga 26 Agustus 20214 akan diumumkan pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buleleng.

Kemudian, pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, KPU Buleleng akan menerima pendaftaran paslon. Namun, hingga kini pihaknya belum bisa memastikan peraturan yang akan dipakai. Dia mengaku, saat ini masih menunggu petunjuk KPU Provinsi Bali maupun KPU pusat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hari ini kita akan konsultasi dengan KPU Provinsi Bali terkait putusan tersebut. Ini sudah mepet waktunya. KIta hanya punya hari ini saja,” kata Dudhi.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts