Imigrasi Amankan 9 WNA Salahi Izin Tinggal

Singaraja, koranbuleleng.com| Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, mengamankan sebanyak sembilan Warga Negara Asing (WNA). WNA itu diamankan karena pelanggaran peraturan keimigrasian, menyalahi izin tinggal. Mereka ketangkap basah bekerja dengan menggunakan visa liburan.

Adapun ke sembilan WNA itu berinisial, BSS, 35 tahun, warga negara (WN) Romania, diamankan di lokasi penyewaan jasa selam di wilayah Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. 

- Advertisement -

Kemudian tiga WN Australia, berinisial JM, 49 tahun, NM, 28 tahun, dan JG, 24 tahun,diamankan di sebuah resort di wilayah Desa/Kecamatan Tejakula dan Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak. Di wilayah Tejakula itu petugas juga mengamankan  pasangan suami istri WN Jerman berinisial MAK, 68 tahun dan BK, 69 tahun.

Petugas juga mengamankan pasangan suami istri WN Tiongkok, berinisial MT, 36 tahun, dan JM, 26 tahun, diamankan di salah satu perusahaan di wilayah Kabupaten Jembrana. Terakhir seorang WN Jepang berinisial HS, 76 tahun, diamankan di sebuah pabrik di Jembrana. 

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, sembilan WNA tersebut diamankan petugas dalam operasi pengawasan “Jagratara” tahap II. Operasi ini digelar serentak di seluruh kantor imigrasi di Indonesia di bawah perintah Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kata Hendra, operasi ini digelar untuk memberikan efek cegah dan memastikan penggunaan izin tinggal WNA di wilayah Indonesia sesuai aturan. Khusus Kantor Imigrasi Singaraja, operasi tersebut dilangsungkan di tiga kabupaten yang menjadi wilayah kerjanya yakni Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. 

- Advertisement -

“Dalam operasi pengawasan orang asing yang dilakukan selama 21-22 Agustus 2024, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja berhasil mengamankan 9 orang WNA,” kata Hendra, Senin, 26 Agustus 2024 siang. 

Hendra menyebut, dalam operasi yang digelar selama tiga hari tersebut, petugas imigrasi menyisir sejumlah tempat yang disinyalir marak aktivitas warga asing. Petugas kemudian mengecek identitas serta dokumen keimigrasian WNA yang ditemui. 

Terhadap para WNA tersebut, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena pelanggaran izin tinggal itu, kesembilan WNA tersebut akan disanksi berupa pendeportasian dan pencekalan. “Saat ini masih diperiksa dan diselesaikan proses administrasinya. Ujungnya pasti akan dideportasi,” kata dia.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts