Singaraja, koranbuleleng.com| Pemkab Buleleng menyiapkan anggaran sebesar Rp2,6 miliar lebih untuk menuntaskan rehab rumah tak layak huni (RTLH). Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 untuk merehab 4.280 unit di semua Kecamatan.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Tata Kota (Perkimta) Buleleng, Made Agus Suardana mengatakan, pemberian bantuan rehab rumah ini, sudah dilakukan sejak 8 tahun terakhir.
Dari data Data Dinas Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Tata Kota (Perkimta) Kabupaten Buleleng, pada tahun 2017 terdapat 12.470 rumah tak layak huni. Hingga tahun 2023, pemerintah telah berhasil menggelontorkan program rehab sebanyak 8.190 unit. Ribuan rumah yang masih belum tersentuh rehab, akan dituntaskan pada tahun ini.
Suardana menyebut, anggaran dari APBD Kabupaten Buleleng sebesar Rp2,5 Miliar lebih itu. Akan digunakan untuk bantuan peningkatan kualitas rumah sebanyak 130 unit RTLH.
Adapun masing-masing penerima mendapatkan bantuan Rp 20 juta. Selain 130 unit rumah tersebut, ada 5 lagi yang masuk perbaikan. Namun sifatnya bukan rehabilitasi, melainkan penanganan bencana.
“Kalau penanganan bencana itu besarannya disesuaikan dengan kerusakan. Masing-masing penerima mendapat bantuan 7,5 juta,” kata dia.
Kata Suardana, selain dari APBD Buleleng, pada tahun ini sebanyak 35 rumah juga mendapat bantuan dari Provinsi Bali. Selain itu, sejumlah rumah juga direncakan akan mendapat bantuan dari Kementrian PUTR.
Beberapa syarat rumah mendapatkan program RTLH. Diantaranya kondisi rumah yang tidak ada strukturnya, dari segi kesehatan berupa pencahayaan kurang, dan sanitasi.
“Persyaratan lainnya adalah terkait kepemilikan lahan. Walaupun mereka rumahnya tidak layak huni, tapi kalau lahannya bermasalah, tentunya ini menjadi pertimbangan,” kata Suardana.
Suardana menambahkan, bantuan RTLH ini sasarannya merupakan masyarakat kurang mampu. Usulan rehabilitasi RTLH ini mulanya dari desa, yang selanjutnya dicek melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).Pihak dinas selanjutnya melakukan kunjungan ke lokasi untuk memvalidasi rumah warga yang diusulkan, apakah memenuhi syarat.
“Usulan ini jangka waktunya setahun. Misalnya yang mendapat bantuan tahun 2024 ini, usulannya dari tahun 2023. Pun demikian saat akan melakukan kegiatan, kita verifikasi lagi ke lokasi. Sehingga bantuan ini benar-benar tepat sasaran,” tutup Suardana.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada