Indeks Kerawanan Pemilu di Buleleng Masuk Kategori Sedang 

Singaraja, koranbuleleng.com| Merujuk pada data yang dirilis Bawaslu RI, Kabupaten Buleleng tergolong dalam kategori sedang dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) mencapai 42,76 persen.

Tetapi hingga kini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng belum melakukan pemetaan secara mendetail terkait dengan potensi kerawanan di wilayah kecamatan dan desa dalam proses Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung 27 November 2024 mendatang.

- Advertisement -

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buleleng hanya diikuti dua bakal pasangan calon. Yaitu I Nyoman Sutjidra sebagai Bakal Calon Bupati berpasangan dengan Gede Supriatna bakal calon Wakil Bupati, serta Nyoman Sugawa Kori sebagai bakal calon Bupati berpasangan dengan Gede Suardana bakal calon Wakil Bupati. 

Ketua Bawaslu Buleleng, Kadek Carna Wirata, mengungkapkan pemetaan potensi kerawanan biasanya dilakukan berdasarkan kejadian-kejadian sebelumnya. “Pemetaan potensi dilakukan berdasarkan kejadian-kejadian sebelumnya yang harus memang kita petakan, tetapi belum secara detail kita petakan. Potensi indikatornya itu jelas, seperti adanya pemungutan suara ulang (PSU) sebelumnya, keterlibatan calon di lokasi tertentu, riwayat konflik di daerah, dan beberapa indikator lainnya,” ujar Kadek Carna Wirata.

Sebagai langkah antisipasi, Bawaslu Buleleng terus melakukan upaya pencegahan melalui himbauan kepada pemerintah daerah, serta TNI dan Polri yang dilarang terlibat dalam politik praktis. Selain itu, sosialisasi pengawasan partisipatif juga gencar dilakukan kepada masyarakat, terutama generasi muda. 

“Upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi adalah dengan melakukan himbauan sebagai pencegahan awal secara terus menerus kita lakukan, baik kepada pemerintah daerah termasuk TNI Polri yang dilarang melakukan politik praktis, termasuk sosialisasi ke masyarakat. Selain berpartisipasi, kita juga menyadarkan masyarakat, terutama anak-anak muda. Ketika mereka sudah sadar, barulah mereka menyebarluaskan kepada yang lainnya,” tambah Carna.

- Advertisement -

Larangan Pelibatan Anak-anak dalam Politik Praktis 

Bawaslu Buleleng juga mencegah pelibatan anak-anak dibawah umur ikut dalam proses politik praktis selama tahapan Pilkada. Anak-anak dibawah umur, apalago belum pernah menikah secara administrasi kepemiluan belum mempunyai hak pilih.  

Anggota Bawaslu Buleleng Gede Ganesha sempat menemukan sejumlah anak ikut terlibat dalam keramaian dan menggunakan atribut bergambar pasangan calon saat deklarasi pasangan calon Nyoman Sutjidra dan Gede Supriatna di gedung Kesenian Gede Manik, Singaraja, beberapa waktu lalu. 

“Pada tahapan pendaftaran pasangan calon, Kami bersama seluruh jajaran Bawaslu Buleleng dan kecamatan turun langsung, melakukan pengawasan.  Nah, saya memang melihat ada anak-anak yang terpantau menggunakan seragam paslon, jadi langsung kami imbau untuk dibuka. Dan setelah diberi penjelasan kepada orang tua sianak, ia mau mengganti baju anaknya”. Ungkap Ganesha.

Dia juga menegaskan selain memastikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang ada, pihaknya juga melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada pihak-pihak tertentu yang dilarang, terlibat dalam kegiatan tahapan kampanye.

“Sesuai aturan, ada pihak-pihak yang dilarang dalam kegiatan politik praktis, seperti ASN, Kepala Desa, perangkat desa dan juga termasuk melibatkan anak-anak dibawah umur, sehingga ini juga kami pantau” ujar Ganesha.

Sebelumnya, Bawaslu Buleleng juga telah mengintrusikan jajaran Pengawas Kecamatan dan Pengawas Desa/Kelurahan se-Buleleng untuk melakukan cegah dini secara tertulis atau lisan kepada para ASN dan Perbekel di desa agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Tujuanya untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

“Kami terus lakukan pencegahan, sehingga pada Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Buleleng dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran. Seperti hari ini kami langsung gerak cepat berikan imbauan” ujar Pria 36 tahun asal Desa Panji tersebut. (*)

Pewarta : Putu Rika Mahardika

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts