Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang pria bernama Kadek Agus Ariawan, 37 tahun, asal Kelurahan Liligundi, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pria tersebut, kini tengah berada di luar negeri dalam kondisi memperhatikan. Dia disekap bersama puluhan orang lainya di sebuah kamar mes.
Dugaan TPPO itu pun, dilaporkan oleh Ketut Alit Suryawan yang merupakan kakak Ariawan, ke Polres Buleleng, Selasa, 3 September 2024 sore. Suryawan yang didampingi Anggota DPRD Provinsi Bali dapil Buleleng Gede Harja Astawa, melaporkan seorang pria berinisial Komang B, warga Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, yang diduga sebagai penyalur Ariawan ke luar negeri.
Kasus dugaan TPPO tersebut, juga tersebar dalam sebuah video. Dalam video yang beredar di media sosial WhatsApps, sejumlah orang terlihat berada di sebuah kamar. Dalam video tersebut, mereka menyampaikan keluh kesahnya.
Salah satu orang yang ada di video menyebut, mereka dipaksa bekerja selama 15 jam per hari. Jika tidak memenuhi target, mereka disebut akan disiksa hingga disetrum.
Selain itu, mereka yang ada video tersebut juga menyampaikan permintaan tolong kepada Presiden Indonesia Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto. “Tolong kami pak, kami di sini korban perdagangan manusia (orang). Ditipu. Tolong pak Jokowi, pak Pranowo. Tolong bantu kami. Kami dijanjikan gaji tapi tidak digaji. Disekap tidak dikasih makan,” sebut beberapa orang dalam video tersebut.
Diduga orang yang ada di video tersebut berjumlah 32 orang. Dengan lima orang di antarannya dari Bali. Dari lima orang dari Bali itu, dua orang merupakan warga Buleleng yakni Ariawan dan Nengah Sunaria, 35 tahun, warga Banjar Dinas Dalem, Desa Jinengdalem, Buleleng.
Ditemui usai membuat laporan Suryawan mengatakan, awalnya adiknya tersebut berangkat ke luar negeri pada 5 Agustus 2024 pagi. Dia pun, sempat berkomunikasi dengan Ariawan yang menyebutkan telah berada di negara Malaysia.
“Adik berangkat dari Bali kemudian di Jakarta transit, sempat komunikasi bilang ketemu orang dari luar Bali yang tujuannya sama ke Malaysia. Terakhir komunikasi tanggal 6 Agustus di Malaysia sebelum berangkat ke Thailand,” ujarnya.
Suryawan menyebut, Ariawan awalnya berangkat ke luar negeri karena ditawari bekerja ke negara Thailand oleh pria berinisial Komang B alias Katak. Karena merasa saling kenal, ia pun tak merasa curiga. Adiknya tersebut kemudian mengurus visa keberangkatan pada pertengahan Juli 2024.
Saat itu visa yang dibuat disebut merupakan visa kunjungan dengan durasi kunjungan 30 hari. Namun, oleh Komang B visa itu disebut akan diganti menjadi visa keja setelah Ariawan mulai bekerja.
“Katak (Komang B) bilang bekerja dengan visa liburan selama sebulan, setelah itu diproses visa kerja. Karena ASEAN bebas visa. Itu yang meyakinkan,” kata Suryawan.
Kata Suryawan, setelah adiknya berada di luar negeri ia sempat dihubungi oleh Komang B yang mengatasnamakan adiknya. Saat itu, dia diberi kabar oleh Komang B bahwa Ariawan sudah berada di negara Thailand. Komang B meminta, keluarga tidak mengkhawatirkan kondisi Ariawan. Namun, dalam video yang diterimanya ternyata saat ini adiknya itu disebut tengah berada di negara Myanmar dan diduga dalam kondisi di sekap.
Namun pada tanggal 25 Agustus 2024, ia diberi kabar oleh lurah Liligundi bahwa adiknya tersebut menjadi korban dugaan TPPO. Setelah mendapat informasi tersebut, ia pun kemudian mencoba menghubungi Komang B, namun tak bisa dihubungi.
“Kita tahu kejadian ini karena ada salah satu teman yang di Jinengdalem, istrinya lapor ke BP2MI. Sempat ke keluarga Katak (Komang B) minta penjelasan. Diceritakan bahwa Katak bertugas di wilayah Bali yg memproses tiket dan keberangkatan. Awalnya adik ditawarkan kerja di resto dengan gaji 800 dollar. Ini merupakan kali berangkat adik bekerja,” terangnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Bali Gede Harja Astawa mengatakan, pihaknya akan mendampingi dan mendesak kepolisian agas segera menindaklanjuti kasus tersebut. Selain kasus TPPO, dalam kasus tersebut juga terdapat tindakan pemerasan. Keluarga disebut dimintai sejumlah uang sebagai tebusan, agar Ariawan bisa segera dipulangkan.
“Saya berharap aparat kepolisian cepat bergerak. Banyak indikasi diperas dan jadi admin judi online. Sebenarnya sindikat ini apakah bergerak di TPPO atau judi online. Yang kami laporkan yang merekrut pertama dua orang, dari Buleleng. Ada indikasi pemerasan, jaringannya meminta agar keluarga menyetor sampai 500 juta,” terangnya.
Dalam laporan tersebut, keluarga melaporkan Komang B alias Katak dengan dugaan melanggar Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Prang (TPPO). “Dalam laporan tadi, kami sudah membawa beberapa alat bukti seperti percakapan korban dengan terlapor dan foto-foto serta video kondisi korban,” singkat penasehat hukum keluarga korban, Kadek Putu Sugiarta.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada
Editor : I Putu Nova Anita Putra