Pelaku Pembakaran Rumah Terancam 15 Tahun Penjara

Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi menetapkan Putu Suastama, 27, sebagai tersangka kasus pembakaran rumah di Banjar Dinas Tegal, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng. Pria itu kini terancam mendekam 15 tahun di balik jeruji. 

Kapolsek Seririt, Kompol Putu Sunarcaya mengatakan, tersangka telah ditahan di Rutan Mapolsek Seririt untuk diproses hukum. Suartama disangkakan dengan Pasal tentang Perbuatan yang dengan Sengaja Menimbulkan Kebakaran dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

- Advertisement -

Polisi mengamankan Suastama sesaat setelah aksi nekatnya membakar rumah itu. Tersangka disebutkan membakar kamarnya terlebih dahulu, usai tidak diberikan uang oleh orang tuanya untuk membayar minuman di kafe. Api tersebut kemudian membesar dan merembet ke bangunan rumah milik orang tuanya.

Orang tua Sutama yang bernama Nyoman Sudik, 54 tahun, yang mengetahui ada api di rumahnya, lalu berusaha memadamkan api. Namun hal itu sempat dicegah oleh pelaku. Karena hal itu, orang tua pelaku lalu kabur dan meminta bantuan warga, guna memadamkan api yang membakar rumahnya. Sementara tersangka berada di dalam rumah dan menutup pintu.

”Memang sudah ada niat membakar rumah dan diduga juga berniat membakar dirinya sendiri. Sudah menutup pintu rumah dan saat api sudah besar, pelaku malah kelabakan dan keluar lewat jendela, dengan memukul kaca,” ujarnya, Rabu, 4 September 2024.

Sunarcaya menyebut, polisi telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Polisi menemukan korek api yang diduga digunakan tersangka untuk membakar rumah. 

- Advertisement -

“Barang bukti dan hasil laboratorium forensik sudah turun. Kemungkinan tersangka ini membakar rumah menggunakan benda-benda yang mudah terbakar seperti kasur,” kata dia.

Kata Sunarcaya, awalnya tersangaka melakukan pembakaran di kamarnya, kemudian berlanjut membakar rumah orang tuanya. Kebetulan mereka masih tinggal dalam satu atap. Dari penelusuran polisi, tersangka juga sering melawan orang tuanya. 

Tersangka disebut sering mengamuk apabila sedang mabuk. Hal ini yang membuat ia dijauhi oleh keluarganya. Bahkan ulahnya membakar rumah ini disebut juga saat dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol. “Memang (tersangka) sering membuat keributan dengan keluarganya. Apalagi saat mabuk dijauhi oleh keluarganya,”  ucap Sunarcaya. 

Sebelumnya, seorang pria berinisial Putu Suastama, 27 tahun, asal Banjar Dinas Tegal, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng, ditangkap polisi. Pemuda tersebut ditangkap karena diduga membakar rumah milik orang tuanya. Hal itu dilakukan, karena pelaku kesal tak diberi uang untuk bayar minuman di kafe.

Kebakaran rumah itu terjadi pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 dini hari sekitar pukul 01.00 Wita. Kebakaran pertama diketahui pemilik rumah yang bernama Nyoman Sudika, 54 tahun.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts