Pendamping Paslon Berstatus ASN Harus Cuti

Singaraja, koranbuleleng.com|Bawaslu Buleleng menyebut, pendamping bakal calon bupati atau wakil bupati yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengambil cuti selama Pilkada 2024 berlangsung. Hal ini, untuk menjunjung tinggi netralitas ASN yang selama ini digaungkan oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan itu, juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 18 Tahun 2023, tentang netralitas bagi pegawai aparatur sipil negara yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon Presiden/Wakil Presiden.

- Advertisement -

Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Kadek Carna Wirata mengatakan, ASN yang yang mendampingi bakal pasangan calon pada perhelatan Pilkada Buleleng 2024, harus menyetorkan atau memberitahukan surat keterangan cuti selama perhelatan berlangsung. Surat itu nantinya diserahkan dimana tempat yang bersangkutan bekerja sebagai ASN, kemudian ditembuskan ke Bawaslu Buleleng.

Carna menyebut, dalam ketentuan yang ada, dengan jelas diatur pendamping diperbolehkan melakukan pendampingan asalkan tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye dan tidak boleh memakai atribut instansi pemerintah tempat bekerja serta atribut partai atau atribut pasangan calon (paslon).

Untuk di Kabupaten Buleleng, dari calon yang ada calon Wakil Bupati Gede Suardana, istrinya saat ini masih aktif sebagai ASN di SMA Negeri 1 Singaraja. Istri dari Suardana, yakni , Ni Putu Rahayu saat ini masih aktif mengajar Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah tersebut. “ASN yang pasangannya maju dalam kontes pemilihan serentak harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye,” ujar Carna, ditemui Senin, 9 September 2024.

Kata Carna, jika nantinya ASN yang akan ikut mendampingi pasangannya dalam kontestasi Pilkada, ketahuan tidak mengambil cuti. ASN tersebut bisa terkena sanksi. Pengambilan cuti itu pun, harus dijadwalkan dari pasangan calon. “Kalau misalnya akan mengikuti kampanye, boleh mendampingi namun tidak boleh melakukan aktifitas apa-apa. Kalau tidak ada cuti itu bisa menjadi permasalah nantinya,” kata dia.(*)

- Advertisement -

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts