Bisnis Jual Beli Villa di Bali, Pasangan Bule Jerman Dideportasi

Singaraja, koranbuleleng.com| Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, mendeportasi pasangan suami istri (pasutri) warga negara (WN) Jerman, dengan pasangan pria berinisial MAK, 68 tahun dan perempuannya berinisial BK, 69 tahun. Bule pasutri itu dideportasi, karena menyalahi izin tinggal dengan memasarkan villa menggunakan izin tinggal kunjungan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, pasutri tersebut di deportasi pada Kamis, 12 September 2024, melalui Bandara Internasional I Gusti  Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850  (Denpasar-Kuala Lumpur) menuju Colombo, Sri Lanka. Sebelumnya, pasutri itu diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian pada akhir Agustus 2024. 

- Advertisement -

Saat itu, petugas mengamankan bule pasutri itu di sebuah villa di Kabupaten Buleleng. Mereka diamankan karena menyalahgunakan izin tinggal, melakukan kegiatan promosi villa dengan menggunakan izin tinggal kunjungan atau visa on arrival. Setelah menjalani pemeriksaan, pasutri itu kemudian di deportasi. 

“Kita juga masukan keduanya dalam daftar penangkalan. Tindakan ini kita ambil, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian,” ujar Hendra, Jumat, 13 September 2024. 

Pasutri bule WN Jerman itu, disebut telah berulang kali masuk ke Indonesia, dalam 10 tahun belakangan. Setiap tahunya, mereka bisa berkunjung hingga dua kali ke wilayah Bali. Mereka diduga datang ke Bali untuk melakukan pemasaran villa di wilayah Buleleng. 

“Selama berada di Indonesia, diduga melakukan pemasaran villa. Yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan,” kata Hendra. 

- Advertisement -

Hendra menambahkan, pihaknya akan secara tegas melakukan tindakan hukum terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian. Mereka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang  berlaku. (*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts