Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Reskrim Polres Buleleng menangkap tiga orang perempuan karena melakukan promosi situs judi online di media sosial Instagram. Bahkan satu dari tiga perempuan itu, merupakan gadis dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengatakan, saat ini ketiganya ditetapkan wajib lapor. Hal itu dilakukan, mengingat ketiganya saat ini tengah berstatus mahasiswa dan pelajar. “Serta mereka kooperatif. Kami berikan wajib lapor setiap minggu. Sampai dengan proses penyidikannya selesai,” ujarnya, saat memberikan keterangan pers Jumat, 13 September 2024.
Polisi menangkap ketiga perempuan itu pada awal September 2024. Adapun tiga perempuan itu berinisial KAC, 18 tahun, asal Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, kemudian NW, 20 tahun, asal Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Keduanya ditangkap di tanggal yang sama yakni, 2 September 2024. Pada keesokan harinya, 3 September 2024, polisi menangkap gadis berusia 15 tahun asal Kecamatan Kubutambahan.
Adapun KAC diketahui memiliki pengikut (followers) sebanyak 40,6 ribu di akun sosial media Instagram miliknya. KAC mempromosikan link judi online sejak tanggal 29 Agustus hingga 4 September, dengan mendapatkan upah Rp 300 ribu dalam sepekan yang ditransfer ke dompet digital.
Tak hanya itu, perempuan merupakan mahasiswa ini ternyata mengelola akun kedua, yang juga dimanfaatkan untuk promosi judi online sejak 23 Agustus 2024. KAC mendapat upah Rp 500 ribu per bulan. “Yang bersangkutan mempromosikan link judi online berbeda pada dua akunnya,” kata Widura.
Kemudian selebgram berinisial NLW menggunakan akun instagramnya yang memiliki pengikut sebanyak 126 ribu, untuk mempromosikan link judi online. Link situs judi tersebut dipromosikan melalui unggahan insta story pada 27 Agustus 2024 hingga 2 September 2024. NLW diberikan upah sebesar Rp 1 juta per minggu, yang ditransfer melalui rekening.
Pelaku ketiga mempromosikan situs judi online di akun sosial media Instagramnya yang memiliki pengikut 16,8 ribu. Diketahui pelaku ini masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMA. “Yang bersangkutan mempromosikan link judi online sejak tahun 2023. Mendapat upah sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta per bulan,” ucap Widura.
Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka disangkakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada