Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Polisi Dipecat

Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang anggota polisi bernama bernama Aipda I Nyoman Sardika yang sebelumnya menjabat sebagai Banit Samapta Polres Buleleng, dipecat karena melakukan pelanggaran berat. Oknum polisi itu dipecat karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum tersebut digelar di Mapolres Buleleng, pada Jumat, 20 September 2024. Upacara pemecatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi. Proses pemecatan dilakukan secara simbolis dengan memberikan tanda silang (X) pada foto anggota yang dipecat, yang tidak hadir langsung di upacara.

- Advertisement -

Widwan mengatakan, pemecatan ini dilakukan sebagai tindakan tegas untuk memberikan efek jera. Selain itu, hal ini dilakukan juga sebagai pelajaran bagi anggota lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Selain itu, anggotanya juga ditekankan mengenai pentingnya menjaga etika, moral, dan perilaku baik sebagai anggota Polri dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam pelaksanaan tugas.

Adapun pemecatan ini tertuang dalam Keputusan Kapolda Bali Nomor KEP/522/VIII/2024 tertanggal 16 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri, yang berlaku per 31 Agustus 2024. Serta Surat Telegram Kapolres Buleleng Nomor ST/278/IX/HUM.1.1./2024 tertanggal 18 September 2024 tentang pelaksanaan upacara PTDH atas nama Aipda I Nyoman Sardika.

“Penegasan komitmen Polri untuk menindak tegas anggota yang melakukan penyimpangan, termasuk pemberian sanksi PTDH bagi anggota yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin. Harapan agar PTDH tidak terulang di masa depan, dengan meningkatkan disiplin pribadi dan kesatuan serta menjaga integritas,” kata dia.

Kata Widwan, keputusan PTDH yang diambil telah melalui mekanisme yang sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Proses kode etik sebelum PTDH dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan disipliner dilakukan dengan prinsip sesuai dengan aturan yang berlaku dalam institusi.(*)

- Advertisement -

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts