Singaraja, koranbuleleng.com | Ratusan sekolah di Kabupaten Buleleng baik jenjang TK, SD dan SMP masih dipimpin oleh pelaksana tugas (plt) Kepala Sekolah. Dikhawatirkan menganggu manajerial dan tata kelola sekolah hingga berdampak pada kualitas Pendidikan.
Berdasarkan data yang dihimpun hingga September 2024, di Buleleng tercatat sebanyak 8 sekolah TK/Paud dipimpin oleh Pelaksana Tugas (plt) Kepala Sekolah.
Sedangkan jenjang Sekolah Dasar (SD) sebanyak 103 sekolah yang dipimpin oleh Plt. Kepala Sekolah. Kemudian untuk jenjang SMP sebanyak 15 sekolah yang dipimpin oleh Plt Kepala Sekolah. Kondisinya pun tersebar di Sembilan kecamatan di Buleleng.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng, Dr. I Made Sedana, M.Pd menyayangkan kondisi itu. Jika dibiarkan akan berdampak terhadap kualitas layanan manajerial sekolah.
“Kalau Kepala Sekolah berstatus Plt, maka dia tetap harus menjalankan tugas sebagai seorang guru professional. Akibatnya tentu tidak bisa maksimal dalam melakukan tata Kelola. Berbeda dengan Kepala Sekolah definitif dia tidak lagi dibebankan mengajar. Kalau dari sisi kewenangan tentu tidak ada perbedaan,” paparnya.
Menurutnya, sekolah akan memiliki kinerja yang positif jika didukung oleh tata kelola manajemen yang baik, terletak pada kuatnya kepala sekolah. Untuk itu dipelukan kepala sekolah yang definitip untuk menjaga kuatlitas Pendidikan di Kabupaten Buleleng
“Kalau menyikapi aspirasi masyarakat pemerhati pendidikan, kami dewan Pendidikan mengharapkan pemerintah daerah dari Kabupaten Buleleng, terutama saat ini dipimpin Pj Bupati Buleleng dan Disdikpora segera melakukan pengisian Kepala Sekolah TK, SD dan SMP yang definitip. Apalagi kondisi ini sudah lama dalam posisi sebagai pelaksana tugas (plt)
Sedana yang juga dosen STAHN Mpu Kuturan Singaraja ini menyebutkan jika kondisi sekolah dipimpin pelaksana tugas ini sudah terjadi sejak 3 tahun lalu dan belum ada tindak lanjut.
“Untuk itu kami berharap Penjabat Bupati Buleleng segera untuk mengambil Langkah konkrit untuk menetapkan kepala sekolah definitip, karena belum lagi ditambah kepala sekolah yang masa kerjanya sudah expired (melampaui batas),” pungkasnya.