Singaraja, koranbuleleng.com|Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Buleleng, menggelar mediasi untuk memfasilitasi kisruh puluhan buruh di PLTU Celukan Bawang, dengan PT Victory sebagai tempat mereka bekerja. Mereka meminta perusahaan, untuk memberikan kejelasan terhadap nasib pekerjaan dan memberikan pesangon jika mereka sudah tidak dipekerjakan kembali.
Dalam mediasi yang digelar tersebut dihadiri oleh sejumlah pekerja dengan pendamping hukum, perwakilan PT Victory, dan PT General Energi Bali (GEB) di PLTU Celukan Bawang. Mediasi tersebut digelar di ruang rapat Disnaker Buleleng, Jumat, 27 September 2024.
Perwakilan pekerja, Fajar Ishak mengatakan, dari mediasi yang dilakukan ini pihaknya meminta PT Victory sebagai perusahaan mereka bekerja, bisa memberikan kejelasan terkait pesangon. Mengingat para pekerja yang berjumlah 32 orang tersebut, kini disebut sudah tidak diberikan masuk ke areal PLTU Celukan Bawang.
Hal tersebut, karena perusahaan mereka kini disebut sudah habis kontrak dengan PT GEB. Adapun para pekerja yang berjumlah sebanyak 254 orang sebelumnya di rekrut oleh PT Victory, dibawah PT CHD. Namun, saat ini kontrak PT CHD telah berakhir dengan PT GEB Celukan Bawang. Dengan berakhirnya kontrak tersebut, otomatis memutus juga kontrak dengan para pekerja dibawah naungan PT Victory.
Sebanyak 222 pekerja pun, disebut saat ini telah mengundurkan diri dari PT Victory, dan melamar ke PT lainnya yang kini bekerjasama dengan PT GEB. Sedangkan, sebanyak 32 orang yang disebut berstatus PKWTT (karyawan tetap) masih tetap bertahan di PT Victory, mengingat kontrak mereka belum habis di perusahaan tersebut. Puluhan pekerja tersebut, mendesak perusahaan agar segera memberikan kejelasan terhadap nasib mereka.
“Ya kami menganggap seperti itu (tidak ada itikad baik), karena kami butuh kepastian, kapan pesangon dibayarkan. Karena 32 orang ini terkatung-katung, mau melakukan pekerjaan ada tempelan di pos keamanan 32 nama ini tidak boleh masuk ke ranah hukum PLTU,” ujarnya.
Fajar Ishak menyebut, puluhan pekerja yang menuntut hak ini, telah bekerja 8-9 tahun di PLTU Celukan Bawang. Mereka bekerja sebagai operator, petugas pemadam kebakaran, dan petugas kebersihan. Dari rentan waktu mereka bekerja tersebut, per orangnya diharapkan bisa mendapat pesangon Rp45 juta. Pekerja pun meminta, perusahaan bisa memberikan kejelasan pesangon ini dalam pertemuan selanjutnya.
“Kalau rata-rata dari pekerja kurang lebih 8-9 tahun bekerja, 45 juta per orang (pesangon). Itu karena benefit masing-masing beda, kemungkinan sekitar 2 miliar lebih untuk 32 pekerja yang masih terkatung-katung. Kami meminta di mediasi kedua sudah ada keputusan, owner PT Victory sudah berani berikan keputusan pesangon karyawan dibayarkan tanggal sekian,” kata dia.
Ditempat yang sama, Legal Administrasi PT Victory Edward Dias mengatakan, perusahaan PT Victory dan PT CHD tidak ada pemutusan hubungan kerja. Pihaknya pun juga akan menuntut PT CHD terkait masalah ini. Pihaknya pun disebut telah melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan PT CHD. Sementara untuk puluhan pekerja tersebut, saat ini disebut masih menjadi tanggung jawab PT Victory.
“Penjaminan hak pekerja, masih jadi tanggung jawab PT Victory. Dan hal ini kami komunikasikan dengan pimpinan di kantor pusat,” kata dia.
Sementara itu, General Affair PT General Energi Bali, Indriati Tanutanto mengatakan, terkait pelarangan masuk ke wilayah PLTU, karena wilayah tersebut merupakan obyek nasional. Mereka yang diijinkan masuk adalah mereka yang merupakan pekerja. Sedangkan puluhan orang tersebut sudah tidak masuk sebagai pekerja, karena kontrak PT HDC sudah berakhir dengan PT GEB sebagai pemilik PLTU Celukan Bawang.
“Karena itu PLTU obyek vital nasional. Kalau tidak sesuai dengan orang-orang yang bekerja disana ya tidak bisa masuk,” ucapnya.
Disisi lain, Plt Kepala Disnaker Buleleng Made Arya Sukerta mengatakan, mediasi ini digelar berdasarkan surat dari serikat pekerja agar dinas bisa memfasilitasi mediasi pekerja dengan PT Victory dan PT GEB. Dari mediasi ini, diharapkan ada komunikasi yang baik antara PT Victory dan PT HDC sebagai perusahaan tempat puluhan itu bekerja. Dinas pun, disebut akan memfasilitasi kembali agar ada kesepakatan yang bisa menguntungkan pekerja dan perusahaan.
“Kita kasi ruang untuk bertemu kembali tanggal 3 Oktober 2024 disini, kami akan fasilitasi. Sehingga nanti kita berharap, semuanya terjadi win-win solution,” ucapnya.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada