Singaraja, koranbuleleng.com| Pemkab Buleleng akan membentuk tim pendampingan membantu pegawai non ASN dalam melakukan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tim itu akan dibentuk di semua satuan perangkat daerah yang ada.
Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan, pembentukan tim khusus ini untuk membantu agar tidak ada kesalahan saat mengunggah persyaratan dan memasukkan formasi yang akan dilamar. “Jadi ini untuk membantu para tenaga kontrak serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) nantinya akan mengkoordinir,” ujar Lihadnyana, Senin 30 September 2024.
Lihadnyana menyebut, pembentukan tim khusus pendamping ini dilakukan, melihat dari pendaftar yang melamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dalam seleksi adminitrasi, banyak pelamar yang gugur karena kesalahan-kesalahan pada saat mendaftar atau mengunggah persyaratan. Sehingga, para pelamar tersebut tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
“Saya tidak mau ini terjadi juga pada tenaga kontrak di Pemkab Buleleng. Oleh karena itu, saya meminta kepada BKPSDM untuk membentuk tim pendampingan pada saat pendaftaran dan dibantu juga oleh Dinas Kominfosanti,” kata dia.
Kata Lihadnyana, pihaknya akan terus memaksimalkan upaya untuk meloloskan para pegawai non ASN ini menjadi PPPK. Mengingat, seleksi PPPK tahun 2024 adalah kesempatan terakhir agar status kepegawaian tenaga kontrak menjadi jelas. Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam peraturan tersebut, pada Desember 2024 tidak ada lagi istilah pegawai pemerintah di luar ASN yaitu PNS dan PPPK.
“Saya minta kepada para tenaga kontrak untuk tidak melakukan pendaftaran atau mengunggah dokumen sebelum didampingi oleh tim. Tolong manfaatkan kesempatan ini dengan baik,” ucapnya.
Para tenaga kontrak pun, diminta tidak tergiur oleh janji-janji oknum ataupun mau diminta membayar sejumlah uang kepada oknum tertentu. Pemkab meminta, pegawai yang ditawari iming-iming bantuan kelulusan dengan membayar sejumlah uang agar segera melaporkan hal tersebut.
“Segera laporkan. Tidak ada sistem seperti itu saat ini. Jangan sampai tergiur. Jika itu oknum pegawai, saya usulkan agar dipecat. Pengadaan PPPK tahun 2024 ini juga tidak ada sangkut pautnya dengan politik,” kata Lihadnyana.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada