Pengedar Sabu Ditangkap di Sebuah Kamar Kos

Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng membekuk seorang pemuda berinisial IM, 29 tahun. Pemuda asal Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan/Kabupaten Buleleng itu dibekuk disebuah kamar kos di wilayah Desa Panji, Kecamatan Sukasada. Ditempat kos itu, polisi mengamankan sebanyak 29 paket sabu-sabu siap edar. 

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, pemuda itu ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024. Tersangka IM dibekuk, berawal dari informasi masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di desa setempat. Dari informasi itu, polisi kemudian menggerebek kamar kos di Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. 

- Advertisement -

Di lokasi itu, polisi menangkap pemuda berinisial IM. Polisi juga menggeledah kamar IM, di kamar itu aparat menemukan sebanyak 26 paket sabu-sabu, dengan berat 6,28 gram. Puluhan paket barang haram itu, diakui milik IM. Kepada polisi IM mengaku mendapat barang haram itu, dari temannya di wilayah Denpasar. 

“Penyuplai diakui berasal dari Denpasar. Kita masih kejar dan kita tetapkan DPO,” ujarnya, dalam konfrensi pers Senin, 7 Oktober 2024. 

Widwan menyebut, puluhan paket barang yang diamankan itu, ditemukan sudah dipaket siap edar. Pihaknya menduga, barang haram itu sudah ada yang memesan. “Yang jelas, 29 paket ini sudah siap edar. Kemana dan kepada siapa itu masih dalam penyelidikan,” kata dia.

Dari pemeriksaan polisi, tersangka IM disebut baru setahun melakukan bisnis ini. Keuntungannya pun disebut cukup fantastis. 

- Advertisement -

Akibat ulahnya, kini IM dijerat dengan  pasal 114 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika ya setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit satu miliar dan Paling banyak Rp.10 miliar.

“Kita pasang juga pasal 112 setiap orang yang tanpa paham hukum memiliki menyimpan menguasai dan menyediakan narkoba 351 bukan tanaman dan dana penjara paling singkat 4 tahun 8 tahun denda Rp. 800 juta dan Rp. 8 miliar,” kata Widwan. (*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts