Hotel Tiba-Tiba Tutup, Tuntut Pembayaran Jasa Service

Singaraja, koranbuleleng.com| Nasib puluhan pekerja SPA Village Desa Tembok di Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng, kini menggantung. Hal ini, lantaran hotel tersebut tiba-tiba tutup pada 30 September 2024. Status mereka serta hak atas uang jasa pelayanan ke pihak manajemen sampai kini belum jelas. 

Pemkab Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja, kemudian melakukan mediasi untuk mewadahi keluhan para pekerja di Kantor Perbekel Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Jumat, 11 Oktober 2024. Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Made Juartawan memimpin pertemuan karyawan dengan perwakilan manajemen hotel.

- Advertisement -

Dalam mediasi itu, juga dihadiri Perbekel Desa Tembok, Dewa Ketut Wily Asmawan, Anggota DPRD Kabupaten Buleleng dari Desa Tembok, Dewa Komang Yudi Astara, serta Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng, Luh Putu Ernila Utami. 

plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Made Juartawan mengatakan, sebanyak 60 orang karyawan ini, menuntut kejelasan status mereka apakah diberhentikan dengan mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau tidak. Jika terjadi PHK, maka para karyawan berhak atas pesangon dan hak-hak lainnya.

“Dalam mediasi hari ini, pihak pemilik hotel yang berada di Malaysia tidak hadir sehingga belum ada hasil. Perwakilan pihak hotel menyatakan masih perlu berkomunikasi dengan manajemen pusat,” kata dia.

Kata Juartawan, agar karyawan bisa mendapatkan hak-hak dari yang dituntutkan, dinas disebut akan memfasilitasi mediasi lanjutan antara kedua belah pihak untuk mencapai titik temu. “Rencananya, mediasi lanjutan akan kami gelar pada hari Senin, 14 Oktober 2024 mendatang. Kami berharap kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan,” ucapnya. 

- Advertisement -

Penutupan hotel itu, diduga dikarenakan pertimbangan operasional. Namun, dinas disebut belum dapat merinci informasi lebih lanjut mengenai hal ini.

Sementara itu, salah satu karyawan, Nyoman Astawa mengatakan, karyawan yang ada di hotel sudah tidak bekerja sejak 1 Oktober lalu. Sebelumnya, pihak manajemen mengumumkan pemberhentian operasional per 30 September. Hanya saja, tidak ada kejelasan lebih lanjut dari pihak manajemen terkait status para karyawan.

Selain menuntut kejelasan status, para karyawan juga menuntut pembayaran uang tipping dan jasa service bulan September yang belum mereka terima. “Kami sudah tidak bekerja sejak 1 Oktober dan belum ada kejelasan mengenai status kami. Total ada 60-an karyawan, sebagian besar merupakan warga setempat Desa Tembok,” katanya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts