Disnaker Ajukan Penyelesaian Tripartit Kisruh Pekerja di PLTU Celukan Bawang 

Singaraja, koranbuleleng.com|Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng akan segera mengirimkan surat ke Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, untuk membantu penyelesaian kisruh buruh di PLTU Celukan Bawang secara tripartit. Hal itu dilakukan, mengingat hingga saat ini PT Victory belum memberikan kepastian terhadap nasib buruh.

Adapun untuk menyelesaikan kisruh antara pekerja dengan PT Victory, Disnaker Buleleng kembali memfasilitasi mediasi antara pekerja dengan perusahaan, Jumat, 18 Oktober 2024. Selain dihadiri perwakilan pekerja bersama kuasa hukum, dalam mediasi itu juga dihadiri perwakilan DPRD Buleleng H Mulyadi Putra, serta Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng, Luh Putu Ernila Utami.

- Advertisement -

Namun, dalam mediasi yang digelar di Kantor Disnaker Buleleng itu tidak dihadiri oleh pihak perusahaan. Sehingga mediasi itu dinyatakan gagal atau tidak menemui hasil.

Plt Kepala Disnaker Buleleng, Made Juwartawan mengatakan, karena mediasi yang dilakukan gagal atau tidak memenuhi hasil, pihaknya akan segera mengirimkan surat ke Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini secara tripartit. Surat permohonan tripartit dikirim ke Provinsi, karena Disnaker Buleleng belum memiliki mediator.

“Tripatir bisa dilakukan selama kelembagaan memiliki mediator. Kami tidak memiliki mediator, dan ini (mediator) dimiliki provinsi. Secepatnya (tripartite) kalau bisa diajukan hari ini,” kata dia.

Juartawan menyebut, pihaknya telah mengirimkan surat undangan kepada PT Victory untuk bisa menghadiri mediasi. Namun, perusahaan disebut memilih tidak hadir dengan alasan telah menjawab keluhan para pekerja dengan keterangan tertulis.

- Advertisement -

“Penyampaian PT Victory melalui surat 10 Oktober 2024. Mereka tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetapi mereka tetapi melanjutkan status pegawai 30 orang itu, hanya saja rencana akan dipindahkan ke wilayah kerja di luar Bali. Kalau tidak salah di empat wilayah,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Pekerja Ignatius Rahdite menyampaikan, dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang ditandatangani pekerja, disebutkan bahwa pekerja itu ditugaskan di PLTU Celukan Bawang. Sehingga jika dipindahkan, para pekerja tetap dipindahkan di area PLTU.

Dengan surat tertulis yang dikeluarkan pihak perusahaan, menurutnya hanya merupakan siasat perusahaan agar tidak membayar pesangon dari para pekerja. “Tidak memungkin untuk itu (dipindahkan). Karena memang, perjanjiannya karyanya ada PLTU Celukan Bawang. Jadi tidak boleh, ada klaim sepihak siasat yang justru mencederai kesepakatan itu,” kata dia.

Rahdite menyebut, pihaknya menyayangkan sikap dari PT Victory. Dimana mediasi ini, sebelumnya telah disepakati. Bahkan pihak perusahaan disebut menjanjikan akan memberikan kejelasan nasib para pekerja. Pihaknya pun mengatakan akan menempuh semua jalur untuk memperjuangkan nasib puluhan pekerja tersebut.

“Kami lihat ada siasat agar perusahaan tidak membayarkan hak-hak pekerja. Sampai mana prosesnya kami kejar, jabanin, ladenin, bahkan kami akan permasalahkan,” katanya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts