Singaraja, koranbuleleng.com| DPRD Kabupaten Buleleng kini tengah mengusulkan satu nama Pengganti Antar Waktu (PAW) ke Pj Gubernur Bali. Nama yang diajukan itu, akan menggantikan posisi Gede Supriatna yang maju menjadi calon Wakil Bupati Buleleng di Pilkada 2024. Nantinya posisi PAW akan menjabat sebagai anggota DPRD periode 2024-2029.
Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya mengatakan, surat pengajuan PAW tersebut telah diterima dari DPC PDI Perjuangan Buleleng, pada Jumat, 25 Oktober 2024. Surat tersebut pun, kini oleh Sekretariat DPRD Buleleng telah dikirimkan ke Bagian Pemerintahan Setda Buleleng. Setelah surat tersebut ditandatangani oleh Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana surat tersebut akan langsung dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali.
Adapun untuk pengisian PAW anggota DPRD Buleleng itu, disebut paling lambat akan diresmikan setelah 14 hari surat tersebut diterima oleh Pemprov Bali. “Kita sudah berproses disini sudah selesai. Dari DPC sudah bersurat ke DPRD dan DPRD mengajukan ke Bupati. Ada limit waktu satu minggu berproses disana (kabupaten), abis itu sudah dikirim ke provinsi tergantung nanti pak Gubernur disana (mengesahkan),” kata Ngurah Arya, Senin, 28 Oktober 2024.
Ngurah Arya menyebut, untuk pelantikan PAW tersebut akan dilakukan di DPRD Buleleng. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Sekretaris Dewan untuk melakukan pelantikan. Adapun pelantikan disebut, bisa saja akan dilakukan sebelum pencoblosan Pilkada 2024, pada 27 November 2024.
“Kita akan berkoordinasi dengan Sekwan, apakah nanti setelah turun surat atau beberapa harinya maupun menunggu hari baik nantinya. Kita kalau hitung-hitungan dari awal, mungkin saja sebelum pencoblosan bisa dilakukan,” ucapnya.
Setelah dilantik, nantinya fraksi partai yang disebut akan menempatkan PAW tersebut bergabung ke menjadi anggota komisi. Namun, saat ini dengan kurangnya satu anggota, disebut tidak mengganggu jalannya sidang.
Untuk nama yang akan mengisi posisi PAW itu, sepenuhnya kewenangan partai. Adapun sebelumnya, posisi PAW itu digadang-gadang akan diisi oleh Ketut Trisna Utama. Dia merupakan caleg dari PDI Perjuangan, yang maju di dapil 4 Kecamatan Tejakula.
Pada Pileg Februari 2024, Trisna mampu meraih dukungan 1.878 suara. Perolehan itu, berada diurutan ketiga dibawah dari perolehan suara Supriatna dan Dewa Komang Yudi Astara. “Untuk PAW sepenuhnya dari DPC PDI Perjuangan, kita di DPRD hanya menunggu keputusan dari DPC,” terang Ngurah Arya.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada