Singaraja, koranbuleleng.com|Gede Wira Pradnya alias Wira, 37 tahun, kini mendekam selama 6 bulan di penjara. Wira yang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, dinyatakan bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja karena melakukan pencurian motor.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai I Gusti Made Juliartawan dengan Ni Made Kushandari dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari sebagai hakim anggota. Sidang berlangsung, Selasa, 5 November 2024, di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Wira secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian secara berlanjut. Dalam putusan juga disebutkan, hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Dengan itu, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan. “Pidana dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” hakim ketua, Gusti Juliartawan dalam putusan yang diterima, Rabu, 6 November 2024.
Ada beberapa hal yang meringankan putusan yang diberikan majelis hakim. “Terdakwa yang sudah mengembalikan kerugian korban sebesar Rp 3 juta, sudah meminta maaf kepada korban dengan surat perdamaian, bersikap sopan dan berterus terang dalam sidang, terdakwa juga belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya,” ucapnya.
Sementara, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Wira yang merupakan ASN yang berdinas di Kantor Camat Buleleng ini, dianggap meresahkan masyarakat.
Dalam putusan itu juga, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario Techno dengan nomor polisi (nopol) DK 4002 VZ dan STNK-nya, yang disita dari saksi I Komang Darma alias Gogon, dikembalikan kepada pemiliknya yakni Samsul Bahri.
Adapun putusan dari majelis hakim ini lebih ringan 4 bulan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Dalam sidang pada Selasa, 1 Oktober 2024 lalu, jaksa Komang Tirta Wati menuntut majelis hakim agar menjatuhkan vonis penjara selama 10 bulan kepada terdakwa Wira.
Sekedar informasi, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Buleleng, bernama Gede Wira Pradnya alias Wira, 37 tahun, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian sepeda motor. Oknum ASN itu diduga mencuri motor kemudian digadai demi sabu-sabu. Oknum ASN yang berdinas Kantor Kecamatan Buleleng itu pun, saat ini mendekam di Rutan Polsek Singaraja.
Pencurian sepeda motor itu dilakukan Wira di sekitar lingkungan perumahan tempat tinggalnya. Dimana motor yang dicuri itu merupakan milik tetangganya. Aksi tersebut pun sempat terekam kamera pengawas CCTV.
Adapun Wira mencuri sepeda motor merk Honda Vario Tecno 125. Dimana pencurian sepeda motor dilakukan dengan menggunakan kunci palsu. Aksi pencurian itu, kemudian dilaporkan pemilik sepeda motor ke polisi. Polisi yang melakukan penyelidikan, berhasil mengantongi identitas sang maling.
Polisi akhirnya berhasil menangkap oknum ASN itu pada Jumat, 5 Juli 2024 dinihari sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Toya Anakan kawasan perumahan LC di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Wira ditangkap saat hendak pulang.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada