Disnaker Buleleng Terima Usulan Kenaikan UMK 10 Persen Dari Serikat Pekerja

Singaraja,koranbuleleng.com| Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, disebut menerima usulan dari serikat buruh terkait kaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Serikat buruh mengusulkan, UMK di Buleleng naik 10 persen di tahun 2025. Usulan itu dinilai sesuai dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan hidup yang layak untuk buruh dan kenaikan harga bahan pokok.

Kepala Disnaker Buleleng, Made Juwartawan mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Pusat tentang petunjuk teknis pembahasan UMK. Setelah hal itu diterima, dinas akan melakukan pembahasan. 

- Advertisement -

Nantinya, dalam penentuan upah minimum tahun 2025 tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang selama ini menjadi acuan dalam penetapan upah minimum. Melainkan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Selain itu, pembahasan UMK yang akan dilakukan bersama Dewan Pengupahan Daerah bisa dilakukan setelah ada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). “Untuk sementara, saat ini kami masih menunggu ketentuan pembahasan UMK dari Pemerintah Pusat. Karena PP terkait pengupahan sudah tidak berlaku dengan adanya hasil MK,” terang Juwartawan, Jumat, 8 November 2024. 

Kata Juwartawan, terkait usulan dari serikat buruh tersebut, pihaknya memastikan akan menampung terlebih dahulu usulan tersebut. Usulan itu nantinya turut dibahas bersama dengan pihak terkait dalam penentuan UMK Buleleng 2025. 

“Bentuk usulan dari teman-teman buruh di Buleleng ditampung dahulu sebagai bahan nanti dalam rapat dengan Dewan Pengupahan Daerah,” kata dia.

- Advertisement -

Pemerintah Pusat disebut akan segera menerbitkan edaran mengenai formulasi penetapan UMP 2025 dalam waktu dekat ini. Sebab, batas akhirnya penetapan UMP 2025 yakni, 21 November 2024 sedangkan UMK pada 30 November 2024.

Sementara itu, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng Luh Putu Ernila Utami mengatakan, buruh berharap UMK tahun 2025 dinaikkan 8 persen hingga 10 persen dari tahun 2024 ini. Ini berarti dari UMK tahun 2024 Rp 2.813.672, menjadi sekitar Rp 3.095.039.

“Harapan dari buruh agar UMK naik 8 persen sampai 10 persen dari besaran tahun lalu,” katanya.

Kata Ernila, penghitungan UMK mesti mengacu pada standar hidup layak. Peningkatan UMK diaebut tidak akan terasa jika tanpa mempertimbangkan kenaikan harga bahan pokok. “Usulan ini mempertimbangkan kenaikan harga kebutuhan hingga bahan pokok serta inflasi. Agar kebutuhan para pekerja bisa tercapai” ucapnya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts