Singaraja, koranbuleleng.com| Pemkab Buleleng belum menjatuhkan sanksi terhadap Gede Wira Pradnyana alias Wira, 37, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat dalam kasus pencurian sepeda motor. Padahal ASN yang bertugas di Kantor Camat Buleleng itu, telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara oleh pengadilan.
Sekda Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, pemerintah saat ini masih menunggu salinan putusan pengadilan dalam perkara yang menjerat Wira. Pemkab Buleleng melalui Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pun, disebut telah meminta salainan putusan untuk digunakan sebagai dasar untuk menentukan sanksi etik kepada yang bersangkutan.
Belum diputusakn sanksi etik itu juga, karena pemerintah masih menunggu kasus narkoba yang juga menjerat oknum pejabat tersebut. Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu, 13 November 2024 pekan depan.
“Karena ini ada dua kasus dan ini baru satu yang diputus. Kalau kasus pencurian itu berbeda bentuk sanksinya, kalau narkoba juga beda lagi,” ujarnya ditemui Jumat, 8 November 2024.
Kata Suyasa, nantinya untuk sanksi yang akan diberikan akan ditentukan oleh Kepala Daerah yang sebelumnya dirapatkan oleh penilai kinerja dalam hal ini Serketaris Daerah. Sanksi yang diberika, nantinya tergantung jenis kejahatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.
Sehingga pemerintah belum bisa memastikan sanksi apa yang akan dijatuhkan pada Wira. Dalam pemberian sanksi itu, tak menutup kemungkinan akan ada sanksi pemecatan. Untuk pemberian saknsi akan disesuaikan peraturan kepegawaian. Akan ditentukan kejahatan yang dilakukan ASN terbut, masuk dalam pidana umum atau pidana kejahatan luar biasa (extra ordinary). “Sampai seluruhnya inkrah baru dijatuhkan, apakah yang bersangkutan bisa disanksi seperti apa,” kata Suyasa.
Saat ini, Wira telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai ASN. Pemberhentian sementara itu, sudah dilakukan sejak polisi menangkap Wira pada 5 Juli lalu atas kasus pencurian sepeda motor. Ia juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kantor Camat Buleleng. Meski tekah diberhentikan, Wira tetap mendapat gaji.
“Diberhentikan sementara hanya dapat gaji pokok, tidak dapat yang lain-lain (tunjangan),” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Gede Wira Pradnya alias Wira, 37 tahun, kini mendekam 6 bulan dibalik dinginnya jeruji. Wira yang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, dinyatakan bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja karena melakukan pencurian motor.
Polisi menangkap di Jalan Toya Anakan kawasan perumahan LC di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pada Jumat, 5 Juli 2024 dinihari sekitar pukul 01.00 Wita. Wira ditangkap saat hendak pulang.
Dalam penangkapan itu, selain mengamankan sepeda motor, polisi mengamankan satu paket narkoba jenis sabu-sabu dari tangan Wira. Dari pemeriksaan polisi, Wira mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Dari pengakuan tersangka Wira, sepeda motor tersebut diberikan kepada tersangka KD, 48 tahun, warga Banjar Dinas, Desa/Kecamatan Banjar, untuk ditukar dengan sabu-sabu.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada