Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Narkoba Polres Buleleng membekuk lima orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari kelima pelaku tersebut, satu diantaranya merupakan pengedar. Polisi juga, saat itu tengah memburu dua pengedar lain yang diduga sebagai penyuplai barang haram tersebut ke para pelaku.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, Putu Subita Bawa mengatakan, ke lima tersangka ditangkap dalam rentan waktu dua pekan dari 28 Oktober 2024 hingga 8 November 2024. Kelima tersangka yang ditangkap, yakni GPR, 42 tahun, warga Lingkungan Bantangbanua, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, FM, 42 tahun, warga Lingkungan Kayubuntil Timur, Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan Buleleng.
Kemudian OP, 36 tahun, warga Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng, MS, 49 tahun, warga Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan Buleleng. Tersangka terakhir berinisial HR, 39 tahun, warga Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar.
Subita Bawa menyebut, tersangka yang paling awal ditangkap pada Senin, 28 Oktober 2024, yakni GPR dan FM. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Banjar Dinas/Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada. Penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat akan maraknya peredaran di desa setempat. Selain itu, GPR merupakan salah salah satu Target Operasi (TO) polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus GPR di rumahnya di Banjar Dinas Sambangan, pada Senin siang sekitar pukul 12.15 Wita. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah GPR, dan menemukan barang bukti 4 paket potongan pipet, 3 pipet berwarna hijau, dan 1 pipet yang didalamnya diduga berisi narkoba seberat 0,49 gram. Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu-sabu atau bong.
Kepada polisi, tersangka GPR mengakui barang haram itu merupakan miliknya. Tersangka GPR juga mengaku mendapat narkoba tersebut dari pria berinisial FM, warga Lingkungan Kayubuntil Timur, Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan Buleleng.
Akhirnya polisi membekuk FM dilokasi yang sama. Dimana, saat itu FM datang langsung ke rumah tersebut hendak menemui GPR. Setelah digeledah keduanya kemudian dibawa ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari penggeledahan yang kita lakukan terhadap FM, kita temukan 13 pake narkoba jenis sabu seberat 1,47 gram. Barang bukti itu diakui miliknya, tersangka juga mengaku sebelumnya sempat menyerahkan paket sabut kepada GPR, dengan cara mengantarkan langsung ke rumahnya,” ujar Subita Bawa, dalam konferensi pers, Rabu, 13 November 2024 di Polres Buleleng.
Kata Subita Bawa, untuk tersangka OP dan MS ditangkap pada 6 November 2024 malam. Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Banjar Tegal. Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek keduanya saat asik ngobrol di depan rumah milik tersangka OP.
Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 2 paket yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0,30 gram, serta dua alat hisap sabu atau bong. Kepada polisi, tersangka disebut mengaku membeli barang haram itu dengan patungan kepada orang berinisial GL, yang kini tengah diburu polisi. Barang haram itu dibeli lewat sistem tempel.
“Kedua tersangka mengakui barang itu (narkoba) merupakan miliknya. Mereka membeli barang itu dengan patungan, sayang dibeli dengan sistem tempel dari seseorang berinisial GL,” kata dia.
Dua hari setelah penangkapan OP dan MS, polisi kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial HR, 39 tahun, Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar. Tersangka HR ditangkap saat melintas di jalan desa setempat pada 8 November 2024 petang sekitar pukul 19.00 Wita.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan satu paket narkoba yang diduga jenis sabu-sabu seberat 0,26 gram. Kepada polisi, tersangka HR mengaku barang haram itu didapat dari seseorang berinisial JL, asal Desa Cempaga, Kecamatan Banjar.
Subita Bawa menambahkan, pihaknya saat ini tengah memburu dua orang yang diduga mengedarkan barang haram itu kepada para tersangka. Polisi pun disebut sempat hendak melakukan penangkapan, namun keduanya berhasil kabur dari kejaran polisi. “GL dan JL masih kita cari. Kita kembangkan, yang bersangkutan kabur. Kita mohon waktu, kita komitmen,” kata dia.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka GPR, OP, MS dan HR, dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keempatnya terancam mendekam paling lama 12 tahun dibalik jeruji.
Sementara tersangka FM, yang merupakan pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam dibalik dinginnya jeruji paling lama 20 tahun penjara.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada