Oknum ASN Pengguna Narkoba Dituntut 1 Tahun 5 Bulan Penjara

Singaraja, koranbuleleng.com|Gede Wira Pradnya, 37 tahun, terdakwa kasus narkoba dituntut 1 tahun 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Selain terjerat kasus narkoba, Wira yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng juga terpidana dalam perkara pencurian sepeda motor.

JPU Kejari Buleleng Gede Dewangga Prahasta Dyatmika, dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Wira terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tuntutan itu, dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 13 November 2024 di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

- Advertisement -

”Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Dyatmika dalam tuntutannya yang diterima, Kamis, 14 November 2024.

Tuntutan tersebut, disampaikan berdasarkan sejumlah pertimbangkan. Hal yang meringankan, Wira yang merupakan tulang punggung keluarga dan pernah direhabilitasi. Selain itu, terdakwa Wira berterus terang dan mengakui perbuatannya, juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi.

”Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang, dan terdakwa pernah dihukum,” kata JPU.

Sidang perkara terdakwa Wira akan dilanjutkan pada Rabu, 20 November 2024 mendatang, dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

- Advertisement -

Untuk diketahui, Gede Wira Pradnya alias Wira, 37 tahun, kini mendekam selama 6 bulan di penjara. Wira yang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, dinyatakan bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja karena melakukan pencurian motor.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Wira secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian secara berlanjut. Dalam putusan juga disebutkan, hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Pencurian sepeda motor itu dilakukan Wira di sekitar lingkungan perumahan tempat tinggalnya. Dimana motor yang dicuri itu merupakan milik tetangganya. Aksi tersebut pun sempat terekam kamera pengawas CCTV. Polisi akhirnya berhasil menangkap oknum ASN itu pada Jumat, 5 Juli 2024 dinihari sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Toya Anakan kawasan perumahan LC di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Wira ditangkap saat hendak pulang.

Saat itu, Wira ditangkap bersama temannya berinisial KB, 42 tahun, warga Banjar Dinas Munduk, Desa/Kecamatan Banjar. Selain mengamankan sepeda motor, dari tangan keduanya polisi mengamankan satu paket narkoba jenis sabu-sabu.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts