Singaraja, koranbuleleng.com| Menjelang berakhir masa kampanye dan memasuki masa tenang, spanduk dengan narasi “Coblos Si gundul,Bandara Bali Utara Jadi” bertebaran di Desa Temukus, Kecamatan Banjar. Spanduk ini menjadi pembicaraan di masyarakat karena tanpa berisi logo dan tidak ada penanggungjawab atau tidak diketahui pemasangnya.
Bawaslu Kecamatan Banjar sempat mendata, spanduk dengan narasi tersbeut terhitung sebanyak 20 spanduk di Desa Temukus, dan 1 spanduk ditemukan di Desa Banjar. Narasi dari spanduk yang muncul menjelang akhir kampanye menyisakan berbagai spekulasi politik. Coblos si Gundul diduga mengarah pada salah satu calon gubernur Bali, yakni Made Muliawan Arya alias De Gadjah. Secara fisik, politisi Gerindra itu mempunyai kepala plontos dan dalam setiap kampanye selalu menggaungkan pembangunan bandara Bali utara.
Ketua Bawaslu Buleleng, Kadek Carna Wirata mengatakan, pihaknya telah mengetahui adanya pemasangan tersebut. Bawaslu Buleleng pun, disebut akan melakukan penilaian apakah sepanduk tersebut merupakan Alat Praga Kampanye (APK).
Carna menyebut, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang masuk dalam APK tersebut baliho maupun sepanduk yang berisikan pasangan calon, visi misi dan program pasangan calon. Meski demikian Bawaslu disebut akan melakukan penelusuran pemasang spanduk, untuk mengetahui maksud pemasangan spanduk tersebut.
“Akan telusuri siapa memasang. Kalau yang memasang dengan tujuan untuk mengkampanyekan pasangan calon, dapat dikatakan alat yang digunakan untuk mengkampanyekan. Meskipun secara kandungannya itu tidak terpenuhi unsurnya. Tapi maksudnya nanti kita cari,” terangnya, Rabu, 20 November 2024.
Kata Carna, nantinya semua APK yang dipasang di Pilkada 2024 ini, harus sudah diturunkan pada saat masa tenang. Dimana masa tenang Pilkada 2024, dijadwalkan akan berlangsung dari 24-26 November 2024.
“Nanti setelah memasuki masa tenang apapun bentuknya harus di bersihkan. Yang mengarah ke salah satu paslon, baik APK, APS (Alat Praga Sosialisasi) harus di bersihkan,” kata dia.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada