Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti, Dominan Narkoba dan Obat Tanpa Izin Edar

Singaraja, koranbuleleng.com| Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Senin, 25 November 2024. Dalam pemusnahan itu, didominasi banyak obat-obatan tanpa izin edar dan barang-barang narkoba.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sebagai bagian tugas dan fungsi kejaksaan dalam upaya penegakan hukum dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah. Selain itu, pemusnahan disebut berpedoman pada Peraturan No 2 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

- Advertisement -

Sepanjang tahun ini Kejari Buleleng telah tiga kali melaksanakan proses pemusnahan barang bukti yakni bulan Maret, Juni, dan November 2024. Adapun arang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 53 perkara yang telah inkrah selama 4 bulan terakhir sejak Juli hingga November.

Terdiri dari perkara narkotika sebanyak 35, 6 perkara pencurian, 3 perkara perjudian, 2 perkara kesehatan, 3 perkara perlindungan anak, serta masing-masing satu perkara pengancaman, kekerasan seksual, pengeroyokan anak, dan perkara konservasi.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan kemarin yakni shabu dengan berat bersih 79 gram yang dimusnahkan dengan cara diblender. Kemudian ratusan botol minuman jamu tradisional, obat kuat, hingga pil ilegal tanpa izin edar dari BPOM yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar.

Edi Irsan menyebut, Kejari Buleleng sepanjang bulan Januari hingga November, telah memusnahkan barang bukti dari total 125 perkara. “Memang kasus-kasus yang ditangani Kejari Buleleng, masih didominasi kasus narkotika. Ini berarti kasus narkotika masih dominan terjadi selama tahun 2024,” ujarnya.

- Advertisement -

Edi Irsan menambahkan, Kejari Buleleng selama ini telah berperan aktif untuk turut serta memerangi narkotika dengan berbagai upaya. Secara preventif Kejaksaan memiliki instrumen penyuluhan dan penerangan hukum. “Salah satu materi yang sering disampaikan dan itu penting adalah informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan hukuman bagi yang terlibat itu (narkoba) cukup berat,” kata dia.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts