Singaraja, koranbuleleng.com| Sebanyak 26 adegan diperagakan dalam reka ulang (rekonstruksi) kasus penganiayaan maut yang melibatkan kakak-adik di Banjar Dinas Tegeha, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Kamis, 5 Desember 2024. Rekonstruksi yang diikuti langsung oleh tersangka Gede Sardina, 58 tahun, digelar di Mapolsek Kubutambahan.
Kanit Reskrim Polsek Kubutambahan, Ipda Nengah Putra Wijana mengatakan, rekonstruksi tak digelar di di lokasi kejadian di rumah korban Made Artika, 51 tahun, karena mempertimbangkan psikologi keluarga korban. Pasalnya tersangka Sardina, merupakan kakak kandung korban sehingga rekonstruksi digelar di Mapolsek Kubutambahan.
Wijana menyebut, jika rekonstruksi digelar di lokasi kejadian, kata dia, dikhawatirkan mengganggu kondisi keluarga korban. “Istri dan anak korban menyampaikan tidak siap ketemu dengan pelaku (tersangka). Karena takut dan trauma, sehingga permintaan agar rekonstruksi dilakukan di tempat lain dalam hal ini kami lakukan di Polsek,” katanya Kamis siang.
Rekonstruksi itu, digelar selama satu jam mulai pukul 09.15 Wita. Dalam rekonstruksi itu, tersangka Sardina dihadirkan langsung untuk memperagakan adegan reka ulang. Sedangkan korban diperankan oleh orang lain. Dalam rekonstruksi itu polisi juga menghadirkan empat orang saksi yang merupakan tetangga korban.
Total ada 26 adegan yang diperagakan tersangka Sardina dalam kasus penganiayaan ini. Adegan bermula ketika minum minuman keras bersama temannya. Tak lama berselang, tersangka pergi ke rumah korban yang merupakan adiknya. Tersangka menghampiri korban di kamar tidur dan langsung menebas dengan sabit yang dia bawa. “Pada adegan ke-16 tersangka melakukan pembacokan ke korban. Setelah itu ia kembali pulang,” kata Wijana.
Wijana menambahkan, rekonstruksi tersebut ditutup dengan adegan terakhir korban mendatangi Polsek Kubutambahan untuk melapor kejadian yang menimpanya. Polisi memastikan, motif tersangka Sardina menganiaya korban yang merupakan adiknya tersebut karena kesal kebun miliknya disemprot pestisida oleh korban tanpa seizin dia.
“Tersangka tersinggung karena tidak diberitahu. Rumput yang disemprot itu tempatnya tersangka menggembalakan sapi. Ia marah-marah kemudian minum dan mendatangi rumah korban lalu menebas,” ucapnya.
Kata Wijana, rekonstruksi ini dilakukan penyidik untuk membuat terang peristiwa yang terjadi. Dari hasil rekonstruksi ini, nanti akan disesuaikan dengan keterangan tersangka di hadapan penyidik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Usai rekonstruksi ini, penyidik akan merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa.
Adapun tersangka Sardina hingga kini masih ditahan di Rutan Mapolsek Kubutambahan. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria Gede Sardina, asal Banjar Dinas Tegeha, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, kini harus berurusan dengan polisi. Pria berusia 58 tahun itu, ditangkap karena menganiaya adik kandungnya bernama Made Artika, 51 tahun, hingga tewas. Peristiwa itu diduga dipicu karena Sardiana tidak terima kebunya disemprot oleh sang adik. (*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada