Singaraja, koranbuleleng.com| Dua orang prajuru atau pengurus Desa Adat Tista, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, I Nyoman Supardi dan I Kadek Budiasa dituntut hukuman berbeda dalam kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp 437 juta.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bendahara Budiasa dituntut lebih ringan 3 bulan penjara, dibanding terkadwa Supardi. Tuntutan disampaikan dalam sidang yang digelar secara virtual, Senin, 9 Desember 2024. Kedua terdakwa menjalani sidang tuntutan di Lapas Kelas IIB Singaraja didampingi tim penasehat hukumnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Nyoman Arif Budiman, Isnarti Jayaningsih, dan Made Juni Artini mengikuti sidang di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hermayanti dengan hakim anggota Ni Made Oktimandiani dan Nelson.
Adapun dalam tuntutannya, JPU menuntut hukuman penjara selama 5 tahun 3 bulan terhadap terdakwa Supardi, yang merupakan Bendesa Adat Tista. Sementara Budiasa yang merupakan Bendahara Desa Adat Tista, dituntut hukuman penjara lebih ringan yakni 5 tahun.
Kedua terdakwa Supradi dan Budiasa disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP
“Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nyoman Supardi dengan pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan dan terdakwa I Kadek Budiasa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar JPU Arif Budiman.
Hukuman yang diberikan tersebut, dikurangi selama keduanya berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar para terdakwa tetap di tahan. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Supradi dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan
Sementara terdakwa Budiasa dituntut denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Supardi juga dikenakan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp225.820.200 dan Budiasa sebesar Rp174.100.000.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi,” ucap JPU.
Jika terdakwa Supardi tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan selama 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Budiasa. Jaksa menyatakan, perbuatan kedua terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 437.420.200.
Setelah agenda pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim menunda sidang perkara tindak pidana korupsi ini. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa pada Jumat, 13 Desember 2024.
Diberitakan sebelumnya, Bendesa Desa Adat Tista, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Nyoman Supardi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Buleleng sejak Rabu, 7 Agustus 2024. Ia dijebloskan ke sel tahanan karena diduga melakukan tindakan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali tahun 2015-2021. Selain Supardi, Kejari Buleleng juga menahan I Kadek Budiasa, selaku Bendahara di Desa Adat Tista.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada