Singaraja, koranbuleleng.com| Dewan Pengupahan Kabupaten Buleleng menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) hingga 6,5 persen. Nantinya, Upah Minimum Kabupaten Buleleng yang akan berlaku mencapai nominal Rp2.996.561, sama dengan UMP Provinsi Bali.
Kenaikan UMK itu disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Buleleng, Rabu, 11 Desember 2024 pagi di Kantor Dinas Tenaga Kerjaan (Disnaker). Kenaikan UMK ini, akan diusulkan ke Pemprov Bali untuk ditetapkan melalui keputusan Gubernur Bali.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, I Gede Sandhiyasa mengatakan, UMK Buleleng tahun 2025, disepakati naik diangka Rp2.996.561. Jumlah itu naik sebesar 6,5 persen atau Rp182.889 dari UMK Buleleng tahun 2024 yang ditetapkan sebesar Rp2.813.672.
Sandhiyasa menyebut, usulan kenaikan UMK ini akan disampaikan ke Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana untuk diusulkan ke Pemprov Bali untuk nantinya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Bali. “Dari rekomendasi ini kita lanjutkan ke pak Pj untuk bisa diteruskan ke Gubernur. Nanti Gubernur yang menetapkan UMK Kabupaten Buleleng,” ujarnya.
Nantinya setelah usulan kenaikan UMK ditatapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali. Kenaikan UMK sebesar Rp2.996.561, akan mulai diberlakukan mulai Januari 2025. Selain mengusulkan kenaikan Upah Minimum Sektoran Kabupaten (UMKS) sebesar Rp3.052.834.
Sandhiasa menyebut, usulan kenaikan UMK dan UMKS ini sudah disetujui oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Buleleng. “Kita sudah sepakati, nanti kalau sudah turun penetapan kita sudah minta serikat pekerja dan Apindo bisa memberitahukan anggotanya. Agar penetapan ini bisa ditindaklanjuti bersama,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPC SPSI Buleleng, Luh Putu Erlina Utami mengatakan, pihaknya menyetujui usulan kenaikan UMK tahun 2025, sama dengan UMP Bali naik sebesar 6,5 persen. Kenaikan itu menurutnya, sudah menguntungkan pekerja dibanding kenaikan UMK di tahun 2024. Usulan kenaikan ini, juga disebut udah sesuai denhan pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Buleleng.
“Kita bisa pastikan itu sudah sangat menguntungkan bagi pekerja kenaikannya sekitar 182.000. Kalau dibandingkan dulu dengan 3,68 sekarang 6,5 persen, kan sekitar 2 sekian persen kenaikannya,” ujarnya.
Erlina menambahkan, usulan kenaikan UMK ini juga disusikan dengan kondisi demografi Kabupaten Buleleng. Sehingga kenaikan UMK di masing-masing daerah berbeda, sesuai kondisi demografi daerah tersebut. Dimana SPSI Buleleng sebelumnya mengusulakan UMK Buleleng naik 10 persen.
“Kita sebagai serikat pekerja menyetujui hal tersebut kalau yang saya sampaikan kemarin, kalau bisa mengikuti temen-temen di pusat 8-10 persen. Itu kan kadar demografi daripada masing-masing daerah, kalau Jakarta mungkin bisa lebih kan begitu,” kata dia. (*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada