Singaraja, koranbuleleng.com| Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.996.561 mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali. Perusahaan di Buleleng diminta untuk memberikan upah pekerjanya sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan, sehingga bisa menyejahterakan pekerja.
Besaran UMK untuk tahun 2025 tersebut, telah ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya yang ditandatangani pada 16 Desember. Dalam Surat Keputusan (SK) nomor 946/03-M/HK/2024 itu menetapkan besaran UMK di empat kabupaten dan kota, yakni Badung, Gianyar, Tabanan, dan Denpasar.
Dalam SK tersebut, tidak tercantum besaran UMK Buleleng. Dimana kabupaten yang tercantum UMK-nya dalam keputusan tersebut menggunakan UMP tahun 2025. Sehingga UMK Buleleng tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.996.561, naik sebesar 6,5 persen atau Rp 182.889 dari UMK Buleleng tahun 2024 sejumlah Rp 2.813.672. Begitu juga dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Buleleng ditetapkan Rp 3.052.834 mengikuti provinsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Made Juartawan mengatakan, dengan dikeluarkannya SK Gubernur Bali mengenai penetapan UMK dan UMSK Buleleng tahun 2025. Pihaknya akan melakukan pemantauan kepada perusahaan untuk wajib menerapkan besaran upah tenaga kerja pada tahun 2025.
Dalam pemantauan tersebut, Disnaker Buleleng hanya berwenang menegur dan memediasi perusahaan yang tidak menerapkan Keputusan Gubernur Bali tentang UMK dan UMSK Buleleng tahun 2025. Selain itu, dengan kenaikan UMK ini tidak ada pekerja yang di PHK.
“Salah satu tugas Disnaker Buleleng adalah memastikan bahwa penetapan UMK ini diikuti oleh seluruh perusahaan. Kemudian dampaknya tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan adanya penerapan UMK baru ini,” ujarnya, Kamis, 19 Desember 2024.
Penerapan kenaikan UMK ini, mulai diberlakukan dari 1 Januari 2025. Kenaikan UMK ini pun, diharapkan mensejahterakan pekerja. “Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penegak hukum jangan sampai ada hal-hal yang meresahkan teman-teman pekerja atau buruh,” kata dia.
Juartawan menambahkan, pihaknya akan terus mendorong perusahaan-perusahaan di Buleleng untuk membayar tenaga kerjanya mengikuti besaran UMK Buleleng sebesar Rp 2.996.561. “Bagaimanapun ini sudah menjadi kebijakan pemerintah. Harapan kami seluruh perusahaan mengikuti kebijakan pemerintah. Kami akan melakukan monitoring dan mediasi serta pendekatan jika ditemukan pelanggaran,” ucapnya. (*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada