Kapolres Tangkap Teman Masa Kecil

Singaraja, koranbuleleng.com| Polres Buleleng terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba. Bahkan baru-baru ini, Satuan Narkoba Polres Buleleng menangkap seorang yang diduga pengedar narkoba berinisial BT, 42 tahun. Pria itu, disebut teman masa kecil dari Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi. 

Hal itu disampaikan Widwan, saat kegiatan rilis akhir tahun pada Jumat, 27 Januari 2024. Dalam rilis tersebut, polisi menghadirkan 19 orang tersangka dari 13 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari belasan orang tersangka itu, disebut kenal dan merupakan masa kecil dari Kapolres Buleleng.

- Advertisement -

“BT ini dulu teman saya kecil mandi di sungai. Ini sebagai wujud komitmen kami puputan terhadap peredaran narkoba. Kami akan lakukan terus menerus secara kontinyu. Komitmen kami zero tolerance,” ujar Widwan. 

Widwan menyebut, tersangka BT dibekuk pada Kamis, 19 Desember 2024 sore sekitar pukul 16.05 Wita. Polisi menangkapnya di sebuah rumah di Banjar Dinas Pemesan Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng. Sebelumnya, BT telah menjadi target penangkapan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menjual shabu.

“Berdasarkan penangkapan sebelumnya pada 11 November 2024 terhadap dua tersangka di perkara lainnya. Mereka mengaku membeli paket shabu dari seorang lelaki yang bernama BT. Kemudian kami terbitkan DPO terhadap yang bersangkutan,” kata dia. 

Setelah ditangkap, BT kemudian dibawa ke Mapolres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan tersebut, BT mengaku menjual sabu-sabu kepada orang yang sebelumnya lebih dulu ditangkap Sat Reskrim Polres Buleleng.

- Advertisement -

“Hasil interogasi menyebutkan bahwa BT mengakui pada tanggal 11 November 2024 sempat menjual paket sabu kepada tersangka Romy yang yang ditangkap dengan barang bukti 1 pipet kaca berisi residu shabu seberat 1,47 gram,” ucapnya. 

Akibat perbuatannya, BT ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. BT disangkakan dengan Pasal Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts