Lihadnyana Tegaskan Pemkab Buleleng Tidak Punya Aset di Bukit Ser

Singaraja, koranbuleleng.com| Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan, Pemkab tidak memiliki aset di Kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak. Mengingat di kawasan tersebut, merupakan tanah negara bebas dan tidak ada aset Pemkab di lokasi tersebut.

“Karena ini tanah negara bebas, masyarakat atau lembaga yang memohon tanah tersebut tidak memerlukan rekomendasi dari Pemkab Buleleng,” ujar Lihadnyana, Senin, 6 Januari 2025 siang. 

- Advertisement -

Lihadnyana menyebut, untuk memohon tanah negara bebas, pemohon hanya berurusan dengan negara melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. Jika sertifikat telah di keluarkan, Pemkab disebut hanya memiliki hak untuk memungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

“Pemda kewenangan memungut pajak, atas objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. Hanya sebatas itu, yang lain proses itu murni dari pemohon dan negara,” kata dia.

Lihadnyana menambahkan, saat ini terkait tanah di Bukit Ser ini, tengah ditangani Polres Buleleng. Pihaknya pun mengajak masyarakat, agar bisa bersabar dan menghormati proses hukum yang berjalan. Selain itu, pihaknya meminta instasi terkait agar bisa memberikan keterangan yang transparan jika dimintai keterangan oleh kepolisian. 

“Pemkab hanya mengajak untuk bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polres. Mari kita hormati proses hukum itu. Karena kewenangan bukan di Pemkab. Karena itu bukan aset Pemkab, kalau aset Pemkab kita pro aktif,” ucapnya. 

- Advertisement -

Sebelumnya Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana didesak oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk menyelesaikan sengketa tanah di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak. 

Ketua LSM Gema Nusantara, Antonius Sanjaya Kiabeni mengatakan, pihaknya mendesak Pj Bupati Buleleng untuk ikut menyelesaikan masalah tersebut karena menjadi pertanyaan tokoh dan masyarakat. “Kita tidak mau narik, untuk menekankan memberikan pendapat. Saya harap (Pj Bupati) ikut mendukung dan mendorong supaya penegakan hukum bisa dijalankan dengan benar,” kata dia. (*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts