Singraja, koranbuleleng.com| Antrean panjang terjadi di Polres Buleleng untuk mencari Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Merekayang mengantreadalah warga yang sudah lolos dalam seleksi PPPK dan diwajibkan untuk memenuhi persayaratan, salah satunya permohonan SKCK dari Lembaga berwenang.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan dengan adanya syarat pelengkapan SKCK dalam dokumen calon PPPK, saat ini permohonan SKCK mengalami peningkatan. Meski meningkat, perharinya Polres Buleleng maksimal hanya menerbitkan sebanyak 200 SKCK.
“Setiap hari kita target keluarkan 200 SKCK. Meski membeludak, kita tidak ada penambahan tetap keluarkan 200 perhari,” ujarnya ditemui, Selasa, 7 Januari 2025.
Diatmika memastikan, semua calon PPPK akan terlayani dan mendapat SKCK, hingga batas waktu pemberkasan pada akhir Januari 2025. Membludaknya masyarakat yang datang perharinya, disebut karena para calon PPPK itu ingin cepat memperoleh SKCK.Â
Padahal Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), disebut susah menjadwalkan masing-masing PPPK untuk melakukan permohonan SKCK ke Polres Buleleng. “Sebenarnya ini sudah diberikan jadwal dari kedinasan terkait permohonan SKCK, namun dari masyarakat dulu-duluan ingin cepat keluarnya,” kata dia.
Diatmika menambahkan, dalam melakukan permohonan SKCK masyarakat lebih dulu harus melakukan pendaftaran secara online. Mereka yang sudah mendaftar, akan diberikan nomor antrian untuk melakukan permohonan SKCK. “Nanti akan dilayani sesuai dengan antrian. Kalau diantriannya belakangan, belakangan dilayani. Untuk PPPK, kita pastikan semua terlayani,” ucapnya.
Sekedar informasi, sebanyak 3.865 pegawai Non-ASN di Buleleng dinyatakan lulus PPPK. Ribuan calon PPPK itu kini lanjut ke tahap pemberkasan, yang dijadwalkan mulai dari 1 Januari hingga 31 Januari 2025. Dalam pemberkasan tersebut, pelamar yang dinyatakan lulus harus menyiapkan sejumlah dokumen.
Diantaranya, pas foto terbaru dengan pakaian formal berlatar belakang merah, ijazah asli dan transkrip nilai, daftar riwayat hidup bermaterai. Kemudian Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas narkoba. (*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada