Singaraja, koranbuleleng.com| Jaksa dari Kejaksaan Negeri Buleleng, memutuskan mengajukan banding atas vonis Bendesa dan Bendahara Desa Adat Tista, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, I Nyoman Supardi dan I Kadek Budiasa dalam perkara korupsi. Jaksa menilai vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, ringan dan tidak sesuai.
Humas Sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Aryasa mengatakan, memory banding tersebut telah diserahkan pihaknya kepada panitera Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat, 27 Desember 2024 lalu. “Kami mengajukan banding dan saat ini masih menunggu putusan,” kata Baskaram Selasa, 7 Januari 2025.
Keputusan banding ini dilakukan, karena putusan majelis hakim tersebut dianggap tidak sesuai. Apalagi, vonis yang dijatuhkan hakim kurang dari dua pertiga dari tuntutan. JPU berharap majelis hakim dapat memvonis ketiga terdakwa sesuai tuntutan yang diajukan. Terutama perkara tersebut menyangkut kepentingan publik yakni pidana korupsi.
Dalam putusannya pada Senin, 23 Desember 2024, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun pada terdakwa Supardi. Sementara terdakwa Budiasa divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Adapun vonis itu, lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa.
Dalam kasus ini, tim JPU menuntut terdakwa Supardi dengan penjara selama 5 tahun 3 bulan dan terdakwa Budiasa dituntut dengan pidana penjara 5 tahun. “Putusan itu kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa, sehingga kami banding,” kata Baskara.
Baskara menyebut, dalam kasus ini juga ada perbedaan pandangan antara jaksa dengan majelis hakim terkait pasal yang dikenakan pada kedua terdakwa. Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan dalam putusannya hakim menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 3 dalam UU yang sama, sebagaimana dakwaan subsider. “Pasal yang dikenakan dalam vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan. Perbedaan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam UU Tipikor tersebut juga menyangkut besarnya kerugian negara yang ditimbulkan,” kata dia.
Selain itu, dalam vonisnya majelis hakim tidak menjatuhkan denda uang pengganti kerugian negara pada terdakwa Supardi. Berbeda dengan terdakwa Budiasa yang divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 218.911.302 subsider 1 tahun penjara.
Padahal dalam tuntutan jaksa, Supardi dikenakan jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 225.820.200 dan Budiasa sebesar Rp 174.100.000. Jumlah itu sesuai dengan penghitungan kerugian negara versi jaksa yang ditimbulkan dari perbuatan korupsi yang dilakukan oleh kedua terdakwa. “Tidak adanya denda uang pengganti ini juga menjadi pertimbangan jaksa untuk melakukan banding,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, dua orang prajuru atau pengurus Desa Adat Tista, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, I Nyoman Supardi dan I Kadek Budiasa divonis dengan hukuman penjara dengan waktu berbeda. Hukuman itu diterima, usai keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Adat Tista.
Terhdap terdakwa Supardi, hakim menjatuhkan vonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Sementara untuk terdakwa Budiasa, hakim menjatuhkan vonis lebih berat yakni dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Budiasa juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 218.911.302 subsider 1 tahun penjara.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada