Singaraja, koranbuleleng.com | Pemkab Buleleng memastikan layanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan cepat tuntas dan hanya membutuhkan waktu 30 menit. Layanan pengurusan PBG tidak dipungut biaya apapun.
Layanan cepat dan gratis ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat seperti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pekerjaan Umum.
Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menjelaskan layanan cepat ini sebagai upaya pemerintah dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, dan pasti. Sesuai dengan SKB tiga menteri, proses pelayanan pengurusan PBG harus dipercepat untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Okeh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng telah mempersiapkan skema dari sistem, aplikasi, dan melakukan simulasi berkaitan dengan percepatan pelayanan ini.
“Apabila pemohon sudah menyiapkan berkas yang lengkap dan benar, di aplikasi sudah langsung disetujui hingga keluar izin PBG nya. Seluruh proses hanya memerlukan waktu 30 menit saja,” jelasnya.
Biaya lain yang digratiskan juga diantaranya biaya pengurusan PBG, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga gratis. Kebijakan gratis PBG dan BPHTB juga amanat dari SKB tiga menteri khususnya untuk MBR. Kebijakan tersebut juga sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 39 dan 40 Tahun 2024.
“Artinya bagi MBR yang mengurus PBG dan mengurus transaksi BPHTB dibebaskan dari segala biaya,” ucap Lihadnyana.
Sependapat dengan Pj Bupati Lihadnyana, salah satu pemohon PBG Putu Tresna Hendrawan menyebutkan bahwa pelayanan saat ini sudah sangat cepat dengan waktu total 30 menit. Dalam pengurusan semuanya via sistem sehingga diketahui berkas yang perlu dilengkapi. Menurut dia, tidak ada masalah berarti dalam proses pengurusan. Retribusi untuk pengurusan PBG pun digratiskan.
“Kami menyambut baik percepatan proses pengurusan PBG ini dan tidak dipungut retribusi apapun. Saya sangat bersyukur tidak ada retribusi dan BPHTB nya juga gratis. Ini jalan saya untuk memiliki rumah tanpa dibebani biaya,” ungkap Tresna Hendrawan.(*)