Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, membekuk tiga komplotan penyalahgunaan narkoba asal Banjar Dinas/Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 11,42 gram.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan penangkapan komplotan ini, bermula dari laporan masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di desa setempat. Dalam kasus ini, polisi awalnya menangkap dua orang berinisial ME, 19 tahun dan AP, 30 tahun. Keduannya ditangkap pada Sabtu, 4 Januari 2025 siang di rumah salah satu pelaku di Banjar Dinas Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Dari tangan keduannya, polisi mengamankan enam pipet yang berisi sabu-sabu seberat 1,06 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 3 timbangan digital, bong, serta lima bungkus plastik klip bening. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Buleleng, untuk diperiksa lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku mendapatkan barang itu (Narkoba) dari sesorang berinisial PD, yang juga dari Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada,” ujarnya dalam konfrensi pers di Mapolres Buleleng, Rabu, 22 Januari 2025.
Widwan menyebut, pihaknya tak membutuhkan waktu lama untuk menangkap PD. Tersangka PD dibekuk sekitar pukul 15.00 Wita, setelah satu jam menangkap tersangka ME dan AP. Dari tangan tersangka PD, polisi mengamankan dua paket barang bukti sabu-sabu seberat 10,36 gram dan satu buah bong.
“PD ini merupakan pengedar. Untuk dimana tersangka dapat barang (narkoba), masih kita kembangkan. Sumber barang kemungkinan dari luar Bali atau dari Denpasar,” kata dia.
Terhadap tersangka PD, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Adapun ME dan AP disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya juga terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada