Singaraja, koranbuleleng.com | Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja membekuk tiga orang pria yang diduga melakukan pencurian kotak amal di Mushola Baitulmakmur, di Jalan Pulau Samosir, Keluran Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Ketiga pria itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kota Singaraja.
Dari informasi yang dihimpun, ketiga pria tersebut bernama Komang Trisna Juniartawan, 20 tahun, warga Keluarahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Wayan Resnada, asal Banjar Dinas Kauh Teben, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, dan Kadek Agus Bagiasa, 17 tahun, yang juga berasal dari Banjar Dinas Kauh Teben, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan.
Pembobolan kotak amal itu, dilakukan ketiga pria tersebut pada Minggu, 19 Januari 2025 pagi sekitar pukul 04.30 Wita. Dalam melakukan aksi tersebut, pelaku Juniartawan dan Bagiasa bertugas untuk masuk mengambil kotak amal. Sementara Resnada, bertugas memantau di luar untuk memantau situasi.
Saat itu, Juniartawan dan Bagiasa disebut masuk kedalam mushola dengan cara melompat tembok mushola. Sampai di dalam mushola keduannya, kemudian mencoba untuk membuka kotak amal. Namun aksi itu gagal, karena kotak amal yang terbuat dari plat besi itu susah dibuka oleh pelaku. Tidak habis akal, keduanya kemudian mengambil kotak amal. Ketiga pelaku kemudian membawa kotak amal tersebut ke pinggir pantai yang ada di dekat mushola.
Saat sedang asik membagi-bagi hasil dari aksi pencurian itu. Aksi ketiganya kepergok oleh warga yang saat itu lewat di pinggir pantai. Karena aksinya ketahuan, ketiganya kemudian kabur dan meninggalkan kotak amal tersebut yang masih berisikan uang Rp2,8 juta lebih. Oleh pengurus mushola, kerjadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kota Singaraja.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Gede Juli membenarkan aksi pencurian kotak amal yang dilakukan tiga pelaku tersebut. Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolsek Kota Singaraja. Ia menyebut, ketiga pelaku ditangkap pada 20 Januari 2025. Dari pemeriksaan yang dilakukan, ketiganya mengakui perbuatnya telah mencuri kotak amal. Ketiga pelaku pun disebut sudah sempat membagi uang yang ada di kotak amal tersebut.
“Uang yang ada di kotak amal tersebut sudah sempat dibagi oleh pelaku. Pelaku Juwartawan mendapat 500 ribu, Resdana 600 ribu, dan Bagiasa 700 ribu. Karena aksi mereka ketahuan, para pelaku ini kabur meninggalkan kotak amal yang berisi uang Rp2.862.500,” ujarnya, dikonfirmasi Kamis, 30 Januari 2025.
Akibat ulahanya ketiga pelaku, Komang Trisna Juniartawan, 20 tahun, Wayan Resnada, dan Kadek Agus Bagiasa, 17 tahun, disanhkakan dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP. Ketiganya terancam 9 tahun penjara. (*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada