Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi membekuk dua orang pemuda berinisial MMI, 19 tahun, dan HR, 22 tahun, asal Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Kedua pemuda itu ditangkap karena diduga melakukan persetubuhan terhadap gadis dibawah umur. Polisi pun sempat memburu keduanya selama empat bulan.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika membenarkan penangkapan pelaku kasus persetubuhan anak tersebut. Kedua pelaku ditangkap pada 25 Januari 2025. Keduanya pun langsung ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Buleleng. “Keduanya sudah dilakukan penahanan dan jadi tersangka sejak penangkapan,” ujarnya, dikonfirmasi Kamis, 30 Januari 2025.
Kata Diatmika, kedua pria berinisial MMI dan HR itu, ditangkap karena diduga menyetubuhi dua anak berumur 17 tahun pada 3 September 2024 lalu sekitar pukul 22.30 Wita. Kejadiannya di salah satu penginapan di Kecamatan Gerokgak. Awalnya, antara kedua korban dengan kedua pelaku tidak saling mengenal.
Kedua pelaku disebut berkenalan dengan korban melalui media sosial dan bertukar nomor ponsel. Mereka pun berkomunikasi secara intens kurang lebih selama 1 bulan lamanya. Meski begitu, antara mereka belum pernah bertemu. Kemudian pada 3 September 2024 mereka akhirnya bertemu.
“Dalam pertemuan tersebut, kedua tersangka mengajak korban bertemu di Pantai Pulaki, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak. Selang beberapa menit kemudian, korban diajak menuju ke arah barat ke Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak,” kata dia.
Diatmika menyebut, dalam perjalanan kedua tersangka membawa kedua korban yang masih di bawah umur ini menuju ke salah satu penginapan. Bahkan mereka memaksa kedua korban untuk masuk ke dalam kamar. “Salah satu korban mengaku dicabuli oleh tersangka HR, sedangkan korban lainnya disetubuhi oleh tersangka MMI,” ucapnya.
Diatmika menambahkan, kasus persetubuhan anak dibawah umur ini dilaporkan oleh orangtua korban ke Polres Buleleng. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Namun saat akan ditangkap, kedua pelaku diduga kabur sehingga ditetapkan ke daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus tersebut, tersangka MMI yang melakukan persetubuhan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan tersangka HR yang melakukan pencabulan dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Setelah penangkapan ini, penyidik kini melengkapi berkas-berkas yang berkaitan dengan tindak pidana persetubuhan anak. Agar berkas perkara segera dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng,” kata dia.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada