Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi mengungkap otak dari aksi pencurian kotak amal di Mushola Baitulmakmur, di Jalan Pulau Samosir, Lingkungan Bhuana Sari, Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Pencurian itu disebut diotaki oleh pelaku bernama Komang Trisna Juniartawan alias Mingsek, 19 tahun dan Kadek Agus Budiasa alias Kodok, 18 tahun.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Gede Juli mengatakan, dalam aksi pencurian kotak amal itu kedua pelaku yakni Mingsek yang merupakan warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, dan Kodok warga Banjar Dinas Kauh Teben, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, bertugas untuk masuk kedalam mushola mencuri kotak amal.
Sementara pelaku lainya, yang bernama I Wayan Resdana alias Jegrag, yang juga merupakan warga Banjar Dinas Kauh Teben, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, bertugas untuk memantau situasi di luar mushola. “Komang Trisna yang mengotaki dengan Kadek Agus. Mereka yang masuk ke dalam mushola,” ujar Juli, dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, Senin, 3 Februari 2025.
Juli menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus pencurian kotak amal ini. Hal ini, karena pihaknya mencurigai komplotan ini juga melakukan pencurian di wilayah lain.
Dalam kasus pencurian kotak amal ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, kotak amal, uang tunai sisa dari pencurian, dua sepeda motor Honda Beat, dan satu buah kapak.
Kata Juli, satu buah kapak yang disita itu digunakan oleh pelaku untuk merusak kotak amal yang terbuat dari plat besi. Kapak itu disebut, dicuri pelaku dari rumah warga di sekitar lokasi pencurian. “Kapaknya ketemu di satu rumah tergeletak. Itu diambil pelaku dipakai untuk buka (kotak amal), tidak dibawa dari rumah,” kata dia.
Adapun dalam aksi pencurian yang dilakukan pada Minggu, 19 Januari 2025 subuh itu. Ketiga pelaku membawa kabur kotak amal ke pantai dekat mushola, lantaran kotak amal itu tidak bisa dibuka di lokasi. Isi kotak amal itu, kemudian dibagi-bagi oleh pelaku di pantai.
Disebutkan dari pembagian itu, pelaku Juniartawan mendapat bagian Rp600 ribu, Resdana mendapat Rp500 ribu, dan Agus Bagiasa Rp500 ribu. Sebelum habis membagi hasil curiannya, aksi ketikannya kepergok oleh warga setempat. Sehingga para pelaku meninggalkan kotak amal yang masih berisi uang Rp2.877.800.
Juli menambahkan, ketiga pelaku ditangkap sehari setelah pihaknya menerima laporan pencurian kotak amal tersebut. Ketiganya ditangkap dilokasi berbeda. Kepada polisi, ketiga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut. Dimana hasil pencurian itu, digunakan para pelaku untuk pesta minuman keras (miras) dan membeli pakaian.
“Uang dicuri untuk minum (miras), dan membeli pakaian. Pelaku ini masih pelaku baru, namun tetap kita atensi,” kata Juli.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Kota Singaraja. Akibat ulahnya ketiganya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada