Singaraja, koranbuleleng.com| Pemkab Buleleng akan mewajibkan pegawai di instansi pemerintah dan sekolah, untuk membawa tumbler. Langkah ini diambil, sebagai upaya pengurangan sampah plastik sekali pakai yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Bali.
Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima Surat Ederan (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Pemkab pun saat ini tengah menyiapkan langkah-langkah, untuk pengimplementasian SE tersebut.
![](https://koranbuleleng.com/wp-content/uploads/2021/11/leaderboard-asli.png)
“Surat dari provinsi baru saja diterima, dan kami sudah menyiapkan langkah-langkah untuk implementasinya. Dalam dua hari kedepan, seluruh ASN dan sekolah-sekolah, sudah mulai diwajibkan membawa tumbler masing-masing,” ujarnya, Selasa, 4 Februari 2025.
Kata Suyasa, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, sekaligus mendukung efisiensi dan keberlanjutan lingkungan.
Untuk mendukun program ini, Pemkab akan melakukan efisiensi dalam hal penganggaran makan dan minum di sejumlah instansi. Khususnya pada penggunaan air kemasan. “Pelanggaran makan minum nanti tanpa air kemasan, karena tumbler sudah bawa siapin air minum oleh para pegawai,” kata dia..
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada air kemasan botol plastik yang selama ini banyak digunakan, serta memberikan contoh positif kepada masyarakat tentang pentingnya kebiasaan ramah lingkungan. “Kita semua akan diberikan edukasi. Dampaknya pun akan positif kedepannya,” ucapnya.
![](https://koranbuleleng.com/wp-content/uploads/2021/11/leaderboard-asli.png)
Suyasa menambahkan, untuk memastikan program tersebut dijalankan, Pemkab nantinya akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait kegiatan ini. “Bagaimana implementasi di lapangan, pasti akan dilakukan monitoring,” katanya.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada