Seorang Warga Buleleng Desak KPK Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Anggota DPR RI asal Buleleng

Singaraja, koranbuleleng.com| Salah seorang warga Buleleng, Gede Angastia mendesak, KPK RI agar mengusut tuntas laporan dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19, yang mengikutkan nama anggota DPR RI Dapil Bali berinisial GSL. Kasus dugaan korupsi tersebut, dinilainya sangat merugikan masyarakat dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar. 

Angastia mengatakan, laporan dugaan korupsi itu telah dilaporkannya pada tahun 2022 lalu. Laporan itu terkait dugaan korupsi pengadaan 5 juta set APD Covid-19 pada tahun 2020. GSL diduga melakukan tindakan korupsi bersama pejabat Kementerian Kesehatan RI Budi Sylvana serta beberapa pengusaha lainnya dari PT Energi Kita Indonesia (EKI) dan PT Permana Putra Mandiri (PPM). 

- Advertisement -

Dalam kasus dugaan korupsi itu, para pelaku disebut meraup keuntungan dengan modus mark up harga, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 319 Miliar. Dimana GSL ikut dilaporkan, karena sang anggota dewan diduga sempat menduduki jabatan sebagai komisaris di PT Energi Kita Indonesia (EKI). 

Menurut Angastia, GSL telah melanggar UU RI Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 236 ayat (2), yang berbunyi anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR. 

“GSL ini sempat membantah menjadi komisaris PT EKI. Sehingga yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka baru tujuh orang salah satunya pejabat di Kemenkes RI. Sementara GSL belum ada perkembangannya,” ujarnya, ditemui Rabu, 5 Februari 2025. 

Kata Angastia, sejak laporannya itu dibuat, hingga kini belum ada kejelasan dari KPK. Ia pun disebut sempat sempat menemui Wakil Ketua serta Penyidik KPK RI. Dari pertemuan itu, ia mendorong KPK untuk membuat terang peran dari GSL.

- Advertisement -

Dari pertemuan itu, ia juga diminta penyidik untuk melengkapi bukti keterlibatan GSL sebagai komisaris di PT EKI. Hingga akhirnya pada Januari 2025, ia mengaku telah mendapatkan akta perusahaan PT EKI yang menerangkan jika GSL sempat menjabat sebagai komisaris di PT EKI pada Maret hingga Juni 2020. Kemudian jabatan tersebut sempat digantikan oleh anaknya yang juga menjadi anggota DPRD Bali pada Juni-November 2020. 

“GSL sempat membantah jadi komisaris. Tapi saya sudah dapat bukti autentik dari akta perusahaannya. Dia tercatat pernah menjadi komisaris,” kata dia.

Angastia menambahkan, dalam laporan yang dibuat, tidak ada sangkut paut dengan politik. Kata dia, sebagai penggiat anti korupsi, ia hanya ingin agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik. “Kasus ini harus terang benderang. Janga ada yang ditutupi. Kalau GSL bersalah, proses sesuai UU. Kalau tidak bersalah, KPK harus segera membuat pernyataan, jadi laporan kami tidak menggantung. Saya datang ke KPK pakai biaya sendiri,” katanya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts