Polres Buleleng Tangkap 17 Pelaku Narkoba dalam Operasi Antik Agung 2025

Singaraja, koranbuleleng.com | Satuan Narkoba Polres Buleleng berhasil menangkap 17 pelaku penyalahgunaan narkoba dalam rentang waktu dua pekan, mulai akhir Januari hingga awal Februari 2025. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 44 paket sabu dengan total berat 14,5 gram.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Agung 2025, yang berlangsung sejak 22 Januari hingga 6 Februari. Dari belasan tersangka, enam orang diketahui telah masuk dalam target operasi (TO) kepolisian.

- Advertisement -

Dalam operasi antik ini kita mengungkap 6 orang TO dan 11 non TO. Di tahun 2025 ini, kami berkomitmen dan semangat yang sama nyatakan Puputan, terhadap peredaran narkoba,” ujar Widwan dalam konferensi pers, Jumat, 7 Januari 2025 sore.

Sebanyak 17 orang yang ditangkap memiliki berbagai peran dalam jaringan peredaran narkoba di Buleleng. Mereka berinisial AB (39), NU (42), MI (35), DW (21), WS (44), KM (28), GD (52), LP (27), KD (31), DR (43), PM (48), DW (39), JD (42), DD (45), KA (47), EA (30), dan MS (30). Para tersangka ini diamankan dalam rentang waktu 22 Januari hingga 2 Februari 2025.

Polisi juga menemukan bahwa beberapa pelaku masih tergolong usia produktif, yang menunjukkan betapa narkoba masih menjadi ancaman serius di kalangan generasi muda.

Widwan menegaskan bahwa kejahatan narkoba sangat meresahkan masyarakat. Menurutnya, peredaran narkoba kerap memicu tindak kejahatan lainnya, seperti pencurian dan kekerasan.

- Advertisement -

Sekarang kejahatan jalanan cukup menurun di Buleleng. Saya menghimbau masyarakat untuk yang masih menjadi pengedar dan pengguna agar berhenti. Sesuai asta cita pak presiden, narkoba menjadi perhatian yang serius,” katanya.

Namun, polisi mengakui bahwa jaringan narkoba di Buleleng sangat lihai dalam menghindari penangkapan. Beberapa tempat yang sebelumnya diduga sebagai “apotek sabu” masih beroperasi meskipun sudah dalam pengawasan sejak tahun 2024. Bahkan, tiga pelaku berinisial DW, JD, dan DD ditangkap saat sedang berpesta sabu di sebuah rumah milik warga di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar. Saat ini, polisi masih memburu pemilik rumah tersebut.

Kita dari tahun 2024 kucing-kucingan, mereka (apotek sabu) buka tutup. Mereka memanfaatkan kesempatan, malam kami patroli mereka memanfaatkan siang hari. Kami pelajari dan tidak mau kalah strategi,” ujar Widwan.

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 112 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1. Dari ketiga pasal tersebut, hukuman paling ringan yang dapat dikenakan adalah lima tahun penjara. (*)

Pewarta : Kadek Yoga Sariada

Editor :I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts