Pemprov Bali Perluas Larangan Plastik Sekali Pakai, Forkopimda hingga Swasta Diminta Ikut Taat

Singaraja, koranbuleleng.com | Bali semakin serius mengurangi sampah plastik. Setelah memastikan seluruh jajaran internal dan pemerintah kabupaten/kota menerapkan pembatasan plastik sekali pakai, kini Pemerintah Provinsi Bali meminta Forkopimda, instansi vertikal, perguruan tinggi, serta BUMN dan swasta untuk mengikuti langkah serupa.

Pemprov Bali telah menerapkan aturan ini melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. SE yang terbit pada 20 Januari 2025 tersebut melarang penggunaan air minum dalam kemasan plastik serta makanan dalam bungkus plastik di seluruh perangkat daerah Pemprov Bali. Sebagai gantinya, pegawai diwajibkan membawa tumbler untuk kebutuhan minum di ruang kerja maupun dalam rapat dan acara seremonial.

- Advertisement -

Langkah ini diperkuat dengan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra, ke seluruh perangkat daerah guna memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut. Setelah itu, Pemprov Bali menerbitkan surat Pj. Gubernur Bali Nomor B.24.500.9.14.2/484/PSLB3-PPKLH/DKLH pada 30 Januari 2025, yang mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk menerapkan kebijakan serupa.

“Semua Bupati/Walikota telah menindaklanjuti larangan ini bagi semua jajarannya melalui Instruksi/Surat Edaran masing-masing Bupati/Walikota,” kata Sekda Bali, Dewa Made Indra, dalam siaran persnya, Minggu 9 Februari 2025.

Setelah sukses di tingkat pemerintahan, langkah berikutnya adalah mengajak instansi vertikal dan lembaga di Provinsi Bali turut serta dalam gerakan ini. “Pj. Gubernur Bali telah menerbitkan SE B.00.600.4.15.1/7377/Setda tentang Pembatasan Penggunaan Plastik tanggal 8 Februari 2025 yang akan dikirim hari ini,” tambahnya.

Dewa Made Indra menekankan bahwa pencemaran lingkungan akibat sampah plastik di Bali sudah sangat mengkhawatirkan. “Tempat pemrosesan akhir (TPA) semuanya overload (kepenuhan), wisatawan mengeluh persoalan sampah, mangrove banyak mati oleh cemaran plastik, biota laut rusak oleh cemaran plastik, dan permasalahan akibat sampah plastik lainnya,” jelasnya.

- Advertisement -

Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk berhenti menggunakan air minum kemasan plastik dan membatasi plastik sekali pakai. “Mohon ajakan ini dapat dilaksanakan dengan penuh kearifan & tanggung jawab untuk menjaga alam Bali agar tetap sehat untuk generasi kita mendatang,” pintanya.

Lebih lanjut, ia juga mendorong kebiasaan membawa tumbler menjadi bagian dari gaya hidup sehat dan budaya kerja. “Saya mengajak kita semua untuk membudayakan membawa tumbler untuk memenuhi kebutuhan minum saat kerja, rapat, pertemuan, seminar, acara-acara seremonial. Mari kita jadikan membawa tumbler sebagai lifestyle gaya hidup sehat dan bagian dari budaya kerja di semua instansi/lembaga/organisasi,” ujarnya.

Sekda Bali turut meminta peran aktif media dalam pengawasan kebijakan ini. “Silakan viralkan jika ada instansi yang masih mengabaikan ajakan ini,” katanya, berharap publikasi dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali merilis data melalui kanal Instagram, timbulan sampah di Provinsi Bali tahun 2024 mencapai 3.600 ton/hari dengan komposisi sampah 68,82% merupakan sampah organic (sampah sisa makanan 27,62% dan sampah daun dahan 41,2%). Komposisi sampah anorganik di dominasi oleh sampah plastik 13,64% dan sampah kertas/karton 6.87%. Peningkatan timbulan sampah meningkat secara signifikan yang dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk, pertumbuhan ekonomi dan perubahan pola konsumsi. (*)

Pewarta :I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts