Singaraja, koranbuleleng.com | Seorang warga negara (WN) Norwegia berinisial BG (41) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja setelah nekat mendaki Gunung Agung di Kabupaten Karangasem tanpa pemandu. BG dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, pada Kamis, 20 Februari 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan, menyatakan bahwa BG dideportasi menggunakan penerbangan Air Asia X Berhad nomor D7799 dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia. Pendeportasian ini dilakukan sebagai tindakan administratif keimigrasian yang juga disertai dengan penangkalan terhadap BG.

“Terhadap yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” ujar Hendra, Senin, 24 Februari 2025.
Keputusan deportasi ini diambil karena BG melanggar peraturan pendakian Gunung Agung dengan mendaki tanpa pemandu. Ia diamankan petugas imigrasi pada Sabtu, 15 Februari 2025, setelah adanya laporan dari otoritas setempat.
“Setelah laporan diterima, kami langsung menerjunkan tim ke lokasi dan mengamankan warga asing yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut di kantor,” kata Hendra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BG masuk ke Indonesia pada 2 Februari 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VOA) yang berlaku hingga 3 Maret 2025.

Sebelum insiden ini, pengelola pendakian Gunung Agung telah memberikan himbauan kepada BG untuk tidak mendaki tanpa pemandu, sesuai dengan Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung Pada Kondisi Cuaca Ekstrem. Dalam aturan tersebut, setiap pendaki diwajibkan didampingi oleh pemandu lokal.
“Namun, BG melakukan mengelabui petugas setempat. Yang bersangkutan bahkan sempat mendokumentasikan spanduk larangan, tetapi tetap mengabaikannya,” ucap Hendra.
Sejak diterbitkannya surat edaran tersebut, telah dilakukan pemasangan baliho imbauan di Kawasan Pendakian Gunung Agung. Imbauan ini harus dipatuhi oleh semua pendaki, termasuk warga negara asing, untuk mengantisipasi risiko yang dapat terjadi akibat pendakian tanpa pemandu. (*)
Pewarta : Kadek Yoga Sariada