Singaraja, koranbuleleng.com | Reklamasi atau pengurugan laut di kawasan Pantai Penimbangan, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng akhirnya menemukan titik terang. Dalam pertemuan yang digelar Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bali pada Selasa, 25 Februari 2025, Desa Adat Panji dan Desa Adat Galiran menyepakati kelanjutan proyek ini setelah mendapatkan izin resmi.
Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Laut dan Pulau-Pulau Kecil DKP Bali, Ida Bagus Ngurah Partha, menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043 memperbolehkan pengamanan pantai di setiap zona.

Pengajuan izin tersebut dapat dilakukan oleh individu, badan usaha, yayasan, maupun pemerintah. Dalam kasus reklamasi Pantai Penimbangan, izin akan diajukan oleh pengempon pura. “Nanti yang mengajukan izin (reklamasi di Pantai Penimbangan) adalah pengempon Pura Segara Penimbangan (Desa Adat Panji). Apalagi ini diajukan karena non usaha, yaitu pengamanan pantai, jadi bisa diajukan,” ujar Partha usai pertemuan di Wantilan Pura Segara Penimbangan.
Partha menambahkan bahwa dalam proses pengajuan izin, pemohon harus melengkapi sejumlah dokumen persyaratan. Dokumen tersebut mencakup titik koordinat, luasan yang digunakan di ruang laut, informasi pemanfaatan ruang, dan data biota perairan. Karena proyek ini untuk kepentingan non usaha, pengajuannya bisa dilakukan melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Kalau mengganggu biota laut, itu terkait kajian lingkungan yang dibahas dalam persetujuan lingkungan,” kata Partha. Jika dokumen persyaratan sudah lengkap, izin bisa selesai dalam waktu 14 hari.
Reklamasi Demi Pengamanan Pura

Petajuh Desa Adat Panji, Gusti Ngurah Murjeki, menegaskan bahwa tujuan utama reklamasi ini adalah untuk mengamankan Pura Segara Penimbangan dari ancaman abrasi. Selain itu, lahan hasil reklamasi nantinya akan dimanfaatkan sebagai tempat parkir bagi krama yang bersembahyang di pura tersebut. Pendanaan proyek ini disebutkan berasal dari sumbangan salah satu paguyuban.
“Kami hanya amankan pelaba pura, agar aman dari abrasi. Untuk sementara belum ada pembangunan, yang sudah ada karena sifatnya urgent waktu ombak besar, agar pintu keluar tidak jebol lagi kena abrasi,” katanya.
Dalam waktu dekat, Desa Adat Panji akan menyusun gambaran proyek secara rinci, termasuk lebar pengurugan, guna melengkapi persyaratan izin. Murjeki menegaskan bahwa proses perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Menurut kajian dari provinsi (DKP Bali), izinnya dulu diselesaikan. Semoga cepat keluar, sehingga segera kami laksanakan senderan pengaman, pemecah ombak biar tidak abrasi,” ucapnya.
Sempat Menuai Polemik, Kini Berujung Kesepakatan
Sebelumnya, rencana reklamasi ini sempat menuai polemik hingga dihentikan oleh krama Desa Adat Galiran. Hal ini disebabkan lokasi reklamasi berada di wilayah Desa Adat Galiran, Desa Baktiseraga. Namun, dalam pertemuan yang digelar DKP Bali, kedua desa adat akhirnya mencapai kesepakatan.
Pangliman Desa Adat Galiran, Ketut Jengiskan, menegaskan bahwa proyek dapat dilanjutkan jika sudah mendapatkan legalitas resmi. “Desa Adat Panji dan Galiran sepakat, jika sudah ada legalitas maka proses ini berlanjut. Apalagi dalam Perda Bali Nomor 2 Tahun 2023 juga disampaikan DKP Bali, sekecil apapun kegiatan di sempadan pantai harus ada legalitasnya,” ujarnya.(*)
Pewarta : Kadek Yoga Sariada