Singaraja, koranbuleleng.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan narapidana Lapas Kelas IIB Singaraja.
Seorang pria berinisial GW (47), warga Banjar Dinas Kelod Kangin, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, diduga mengatur peredaran narkoba dari balik jeruji besi. GW disebut memerintahkan KS (31), warga Banjar Dinas Kubuanyar, Desa Pacung, Kecamatan Tejakula, untuk mengedarkan sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan KS pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 Wita di rumahnya. Dari tangan KS, polisi menyita 21,34 gram sabu-sabu yang telah dipecah menjadi 39 paket siap edar.
“KS mengaku mendapat perintah dari GW untuk memecah sabu menjadi beberapa paket dengan imbalan Rp 700 ribu,” ujar Subita, Selasa, 4 Maret 2025.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Lapas Kelas IIB Singaraja pada Minggu, 23 Februari 2025. Setelah berkoordinasi dengan petugas lapas, GW diamankan di kamarnya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan ponsel yang diduga digunakan GW untuk berkomunikasi dengan KS serta uang tunai.
“Hasil interogasi, GW mengakui memerintahkan KS untuk mengambil paket sabu di pinggir jalan Raya Desa Pacung pada 20 Februari 2025,” jelas Subita.

Baik KS maupun GW dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan hukuman seumur hidup karena menguasai narkotika lebih dari lima gram. (*)
Pewarta :Kadek Yoga Sariada