Singaraja, koranbuleleng.com | Penjabat (Pj) Bupati Buleleng periode 2022-2025, Ketut Lihadnyana, menegaskan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan terkait pelaporan oleh LSM Aliansi Buleleng Jaya yang menuduh Lihadnyana melakukan kesalahan hingga menyebabkan dugaan kerugian negara sebesar Rp135,55 miliar.

Lihadnyana menjelaskan bahwa pemberian hibah selama ini dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kajian mendalam dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kajian tersebut memastikan bahwa seluruh proses pemberian hibah tidak melanggar aturan.
“Tidak ada aturan yang dilanggar. Kami sudah lakukan kajian utamanya di TAPD,” tegas Lihadnyana.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini, pemberitaan yang beredar merupakan fitnah yang tidak berdasar. Ia menilai informasi tersebut sangat diragukan kebenarannya.
“Saya kembali menegaskan bahwa laporan ataupun pemberitaan tersebut tidak benar,” ujar Lihadnyana.

Lihadnyana juga mengajak masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya. Ia meminta seluruh pihak untuk lebih bijak dalam menyikapi pemberitaan yang tidak akurat.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan informasi yang belum tentu kebenarannya,” katanya.
Sebelumnya, LSM Aliansi Buleleng Jaya yang diketuai Ketut Yasa melaporkan Lihadnyana ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi hibah Pemkab Buleleng kepada Kejati Bali dan Polres Buleleng.(*)
Pewarta : I Putu Nova Anita Putra