WNA Turki Dideportasi dari Bali Usai Overstay 40 Hari

Singaraja, koranbuleleng.com | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial AK (26). Deportasi dilakukan karena AK melanggar izin tinggal dengan overstay selama 40 hari di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, mengatakan AK terdeteksi melebihi izin tinggal saat mendatangi Kantor Imigrasi Singaraja pada 27 Februari 2025 bersama istrinya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

- Advertisement -

“Selama berada di Indonesia, AK tinggal bersama istrinya di Kabupaten Karangasem. Pada bulan Desember 2024, AK mengajukan perpanjangan izin tinggal ke Kantor Imigrasi Singaraja dan mendapatkan visa dengan masa berlaku hingga 18 Januari 2025,” ujar Hendra, Selasa, 4 Maret 2025.

Petugas imigrasi sebelumnya sudah memberi tahu istri AK bahwa perpanjangan tersebut merupakan yang terakhir dan tidak bisa diperpanjang lagi. Namun, AK tetap bertahan di Indonesia setelah masa berlaku visa habis dengan alasan menunggu istrinya ikut kembali ke Turki.

“Yang bersangkutan berdalih bahwa dirinya tetap tinggal di Indonesia walaupun visanya telah kadaluarsa lantaran menunggu sang istri ikut kembali ke Turki,” kata Hendra.

AK mengaku tidak berani kembali ke negaranya seorang diri karena tidak menguasai Bahasa Inggris maupun Bahasa Indonesia, serta khawatir istrinya tidak menyusul ke Turki. Akibatnya, AK melanggar izin tinggal dan dikenakan sanksi sesuai Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

- Advertisement -

“Terhadap AK dikenakan tindakan berupa pendeportasian dan penangkalan karena overstay selama 40 hari sampai dengan tanggal 28 Februari 2025 namun tidak mampu membayar biaya beban,” ucapnya.

Pendeportasian AK dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan penerbangan Qatar Airways nomor QR963 dengan rute Denpasar – Istanbul, dan tujuan akhir Sabiha Gokcen Airport, Istanbul, Turki.

“Kami lakukan pengawalan terhadap pendeportasian yang bersangkutan,” tambah Hendra. (*)

Pewarta : Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts