Kejati Bali Kembali Sita 32 Unit Rumah Subsidi di Buleleng

Singaraja, koranbuleleng.com | Sebanyak 32 unit rumah subsidi proyek PT Pacung Permai Lestari kembali kembali disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis, 13 Maret 2025. Puluhan rumah tersebut tersebar di Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, dan Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Buleleng.

Pantauan di lokasi, penyegelan dilakukan dengan cara yang sama seperti sebelumnya. Penyidik Kejati Bali memasang pita putih bertuliskan “Kejaksaan RI” dan stiker penyegelan di rumah-rumah yang disita. Dari 32 unit rumah yang disegel, 22 di antaranya berada di Desa Sembiran, sementara 10 lainnya berada di Desa Suwug.

- Advertisement -

Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, mengungkapkan bahwa total rumah yang telah disita dalam kasus dugaan korupsi proyek rumah subsidi PT Pacung Permai Lestari mencapai 58 unit. Dari dokumen perusahaan, diketahui bahwa pengembang ini telah mengembangkan 18 proyek rumah subsidi di berbagai wilayah Buleleng.

“Ada 18 lokasi yang dikembangkan. Dengan total perumahan subsidi yang dibangun sebanyak 1.019 unit rumah,” ujar mantan Kasi Intel Kejari Buleleng itu.

Dugaan korupsi dalam proyek ini diduga dilakukan dengan modus menggunakan KTP Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mengajukan kredit rumah subsidi, yang kemudian dijual kembali kepada masyarakat mampu dengan harga lebih tinggi. Dari 1.019 rumah yang dibangun PT Pacung Permai Lestari, sebanyak 395 unit diketahui menggunakan KTP pinjaman.

Jayalantara menjelaskan bahwa dalam menjalankan modus ini, perusahaan menyewa calo untuk mengumpulkan KTP dari masyarakat MBR. Para pemilik KTP diberi imbalan Rp1-2 juta oleh calo yang telah menerima bayaran Rp3 juta dari pengembang.

- Advertisement -

“Modusnya mereka itu lewat calo atau makelar. Jadi makelar kerja cari KTP. Pengembang bayar 3 juta. Makelar berikan bervariasi, antara 1 juta sampai 2,5 juta. Pemilik KTP tahu kalau KTP-nya dipakai mengajukan FLPP. Mereka baru merasakan dampak sekarang,” kata dia.

Dalam proses penyelidikan kasus ini, penyidik Kejati Bali telah memeriksa 35 orang saksi, termasuk pihak perusahaan, pegawai, pemilik KTP, pihak bank, hingga BP Tapera.

Jayalantara menegaskan bahwa otak dari dugaan kasus korupsi ini berasal dari pihak PT Pacung Permai Lestari. Perusahaan ini disebut sebagai inisiator penggunaan KTP pinjaman untuk mengkredit rumah subsidi. Bahkan, selain memanfaatkan KTP warga Bali, perusahaan juga diduga menggunakan identitas warga luar daerah.

“Idenya memang dari Pacung (PT Pacung Permai Lestari), bahkan Pacung sendiri yang menyarankan pakai KTP orang lain. Kebanyakan MBR, petani, pedagang, karyawan swasta. Ada yang dari Denpasar, Gianyar, Kupang, Banyuwangi,” ungkapnya.

Selain menyita rumah hasil proyek PT Pacung Permai Lestari, penyidik juga telah menyita sejumlah aset perusahaan. Lima aset telah diamankan, terdiri dari tiga unit ekskavator, satu unit dump truck, dan satu unit mobil. Alat berat dan kendaraan tersebut disita dari workshop alat berat Dinas PUTR Buleleng di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng.(*)

Pewarta : Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts