Buron 11 Tahun! Si Unyil, Spesialis Pencuri Motor Dibekuk di Buleleng

Singaraja, koranbuleleng.com | Setelah lebih dari satu dekade buron, Putu Budi Artawan alias Unyil (36) akhirnya tak bisa mengelak lagi. Pria asal Banjar Lakah, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng ini ditangkap setelah berhasil kabur dari kejaran polisi selama 11 tahun. Unyil disebut sebagai dalang di balik puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Buleleng, Bangli, hingga Tabanan.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengungkapkan bahwa nama Unyil selalu masuk dalam daftar target operasi kepolisian sejak 2014. Upaya penangkapan telah dilakukan berkali-kali, tetapi tersangka selalu berhasil menghindar.

- Advertisement -

“Setiap ada operasi, nama Unyil pasti masuk TO (Target Operasi). Dia sangat licin. Beberapa kali saat kita menangkap jaringan pencurian motor, hanya dia yang selalu lolos,” ujar Widwan, Senin, 17 Maret 2025.

Namun, kepiawaian Unyil dalam melarikan diri akhirnya terhenti. Polisi berhasil menangkapnya di kebun milik neneknya di Banjar Dinas Lakah, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Rabu, 12 Maret 2025. Penangkapan ini berawal dari laporan Kadek Suardika (27), warga Banjar Dinas Kajanan, Desa Joanyar, Kecamatan Seririt, yang kehilangan sepeda motornya pada 5 April 2024.

Modus Licik: Motor Dicuri dengan Mobil
Unyil tidak bekerja sendiri. Dalam aksinya, ia beroperasi bersama rekannya, Putu Erianto alias Erik, asal Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidetapa. Mereka menggunakan mobil untuk mencuri motor.

“Modusnya unik, pakai mobil. Motor dicuri lalu dimasukkan ke dalam mobil. Tahun lalu kita sudah tangkap Erik, yang sering beraksi di beberapa TKP. Unyil lebih licin dan sulit ditangkap,” tambah Widwan.

- Advertisement -

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa Unyil telah melakukan pencurian di 32 lokasi berbeda di Buleleng, Bangli, Tabanan, hingga Denpasar dan Negara. Barang yang dicuri bukan hanya sepeda motor, tetapi juga handphone, ayam, hingga mobil. Hasil kejahatannya dijual ke penadah di sekitar tempat tinggalnya untuk memenuhi kebutuhan hidup serta membeli narkoba.

“Dia beraksi di berbagai daerah. Motor hasil curian dijual di Sidatapa. Kami juga sudah menangkap beberapa penadah sesuai Pasal 480 KUHP. Unyil ini random, ada kesempatan langsung eksekusi. Dia kita tangkap dalam kondisi positif narkoba,” jelas Widwan.

Atas perbuatannya, Putu Budi Artawan alias Unyil dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Pewarta : Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts